Ketum PWDPI Akan Tindak DPW dan DPC Tidak Patuhi AD/ART.

oleh
oleh

Jakarta.                                            Cakrawala Nusantara.id. Ketua Umum (Ketum), Dewan Pimpinan Pusat, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M.Nurullah RS akan evaulasi seluruh kepengurusan DPP, DPW dan DPC seluruh Indonesia Yang tidak patuh pada AD/ART serta program PWDPI.

Hall ini disampaikan oleh beliau disela-sela kesibukannya di kantor sekretariat DPP PWDPI yang berada di Jakarta,   pada hari Rabu (19/11/2025).

BACA  Dirgahayu Hari Ulang Tahun Ke 18 Desa Blimbing Jaya Kec Blimbing KAB Muara Enim Sumsel 
example banner

“Seluruh Pengurus baik di tingkat DPP, DPW dan DPC yang tidak mematuhi AD/ART serta tidak melaksanakan program PWDPI, akan saya evaluasi kembali kepengurusannya ” ujar beliau.

Beliau juga mengatakan secara tegas bahwa ia tidak akan sungkan-sungkan melakukan pembekuan pengurus yang tidak aktif serta melanggar AD/ART PWDPI.

BACA  Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Perkuat Sinergi Layanan Penumpang melalui Sosialisasi Standar Pelayanan

“Bila perlu karena tidak aktif, saya tidak sungkan-sungkan untuk membekukan kepengurusannya” tambah beliau.

Beliau menegaskan bahwa akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah pengurus di wilayah sebab tidak peduli terhadap pelaksanaan program-program PWDPI seperti pengembangan organisasi ketingkat Cabang bahkan untuk berkoordinasi dan konsolidasi dengan pusat tidak pernah.

“Ada beberapa Pengurus DPW yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan, tetapi tidak pernah melaksanakan tugas pokok untuk membentuk struktur kepengurusan hingga tingkat cabang bahkan untuk melakukan koordinasi dengan DPP tidak pernah, semuanya akan dievaluasi” tegasnya.

BACA  Patroli Rutin Polsek Rantau Kopar Perketat Keamanan Wilayah

Selain itu, ada juga sejumlah pengurus yang sama sekali tidak memiliki program kerja serta menjadikan organisasi pers PWDPI Hanya untuk alat dan kepentingan pribadi.

“Oleh karena itu, menindak lanjuti hasil rakernas, saya tidak akan tunggu lama lagi untuk mengeluarkan surat pembekuan,” pungkasnya. (Hn/tim).

No More Posts Available.

No more pages to load.