Polres Empat Lawang Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pengrusakan, 3 Pelaku Diamankan

oleh

Empat Lawang, Sumsel. CN – Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 16 September 2025 sekira pukul 19.15 WIB di rumah seorang warga di Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang. Pada saat kejadian, korban bersama keluarga sedang berada di dalam rumah, kemudian didatangi oleh tiga orang pelaku yang datang dalam keadaan emosi dan marah karena motif dendam terkait permasalahan pribadi.

 

Salah satu pelaku kemudian mendobrak pintu belakang rumah menggunakan ujung senjata tajam jenis tombak, sehingga grendel pintu mengalami kerusakan dan pintu berhasil terbuka secara paksa. Dua pelaku lainnya lalu masuk ke dalam rumah sambil membawa dua bilah tombak besi, untuk mencari pelapor dan menyampaikan ancaman akan membunuh apabila pelapor ditemukan.

BACA  Bhabinkamtibmas Polsek Sipispis Sambangi Pos Satkamling Dusun VII Desa Buluh Duri

 

Saat berada di lantai 2 rumah, pelaku bertemu dengan korban yang merupakan istri pelapor, kemudian mengacungkan senjata tajam ke arah korban sembari melakukan ancaman pembunuhan. Tidak lama kemudian warga sekitar datang ke lokasi dan berhasil melerai sehingga situasi dapat terkendali dan tidak terjadi tindakan kekerasan lebih lanjut.

BACA  Mewakili Kapolsek Baturaja Timur Bhabinkamtibmas Kelurahan Kemalaraja Hadiri Safari Subuh MUI OKU di Masjid Taufik

 

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. menginstruksi kan Plh. Kasat Reskrim IPTU RIYANTO, S.E., M.M. Untuk memimpin Tim Gabungan Opsnal Polres Empat Lawang bersama Polsek Muara Pinang untuk langsung bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan para pelaku. Pada Minggu, 23 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumahnya di Desa Talang Benteng tanpa perlawanan, serta menemukan dua bilah tombak besi yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman tersebut.

BACA  Kinerja Polres Sergai Dipertanyakan Dalam Menangani Masalah Dugaan Limbah Kilang Ubi yang Mencemari Sungai Desa Liberia.

 

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Empat Lawang beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 335 KUHPidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.