PT Bangun Gunung Sari di Pasuruan Diduga Halangi Kerja Pers Saat Media Minta Klarifikasi Dugaan Penyekapan & Kekerasan

oleh
Oplus_131072

 

 

CakrawalaNusantara.id – Pasuruan – untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kuat penyekapan dan kekerasan yang dilaporkan masyarakat terhadap PT Bangun Gunung Sari (BGS) berujung pada tindakan tidak kooperatif dari pihak perusahaan.

Saat awak media datang dengan identitas lengkap dan prosedur resmi, perusahaan justru melarang wartawan masuk serta menghalangi proses konfirmasi di area operasional mereka di Kabupaten Pasuruan.

 

Tindakan pengusiran dan penolakan tanpa dasar tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Dalam kasus dugaan pelanggaran kemanusiaan seperti penyekapan dan kekerasan, perusahaan seharusnya tampil terbuka, bukan malah menutup diri dan membatasi akses informasi publik.

BACA  BPBD Aceh Singkil Akan Secepatnya menyalurkan Bantuan Untuk Masing-Masing Desa

 

Padahal, hak media untuk melakukan klarifikasi dilindungi tegas oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketentuan penting yang dilanggar antara lain:

 

Pasal 4 Ayat (3)

 

Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

 

Pasal 18 Ayat (1)

 

Menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana, dengan ancaman:

 

Penjara hingga 2 tahun, atau

 

Denda maksimal Rp 500.000.000.

 

 

Dengan demikian, tindakan PT BGS di Pasuruan yang menolak klarifikasi dan melarang wartawan masuk berpotensi kuat masuk kategori pelanggaran pidana penghalangan tugas pers.

BACA  Diamnya Pejabat, Tertutupnya PT BGS: Dugaan Penyekapan Pekerja Harus Diusut! Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan

Di sisi lain, sikap menutup akses informasi justru memperkuat dugaan bahwa ada persoalan serius yang sedang disembunyikan dari publik.

 

Sebagai perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasuruan, PT BGS seharusnya menunjukkan profesionalitas, transparansi, dan menghormati supremasi hukum. Bukan justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang dan merendahkan hak publik atas informasi.

 

Redaksi CakrawalaNusantara.id menegaskan bahwa kebebasan pers tidak dapat dinegosiasikan. Setiap bentuk intimidasi, penolakan, atau penghalangan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum yang akan tetap dicatat dan mendapat perhatian serius.

BACA  Pemdes Padang Brahrang Gelar Pelatihan Bilal Mayit Dan Fardu Kifayah.

 

Kasus ini akan segera diteruskan kepada DPRD Kabupaten Pasuruan, DPRD Provinsi Jawa Timur, DPR RI, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan bila perlu Gubernur Jawa Timur, sebagai laporan resmi dugaan penghalangan kerja media dan potensi pelanggaran HAM.

 

CakrawalaNusantara.id berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua proses berjalan transparan demi kepentingan publik.

 

 

Cakrawalanusantara.id Jomsen Silitonga Kabiro Nganjuk

No More Posts Available.

No more pages to load.