Cakrawalanusantara.id – Pasuruan – Polemik dugaan penyekapan dan kekerasan terhadap calon pekerja migran kembali mencoreng nama Kabupaten Pasuruan. PT Bangun Gunung Sari (BGS), perusahaan penempatan pekerja migran yang beralamat di Jl. Raya Legok (Bundaran Tol), Gempol, Pasuruan, diduga menutup diri dan melarang media masuk saat hendak dimintai klarifikasi terkait kasus yang tengah bergulir.
Tim media yang datang langsung ke kantor perusahaan pada Selasa (…/…/2025) mendapati gerbang tertutup dan tidak ada satu pun pihak perusahaan yang bersedia memberikan keterangan. Upaya konfirmasi secara sopan dan prosedural ditolak, sehingga masyarakat kembali bertanya-tanya: apa yang sebenarnya terjadi di dalam perusahaan penempatan pekerja migran tersebut?
Kami datang baik-baik untuk meminta klarifikasi. Namun perusahaan menutup pintu dan tidak mengizinkan masuk. Tidak ada perwakilan yang bersedia berbicara,” ujar salah satu awak media yang berada di lokasi.
Penolakan ini justru semakin mempertebal dugaan bahwa perusahaan diduga tidak transparan terkait laporan korban yang sebelumnya mengaku mengalami tindakan penyekapan, intimidasi, hingga kekerasan saat berada di lingkungan perusahaan.
Sorotan Serius untuk DPRD, Bupati hingga DPR RI
Kasus ini bukan persoalan kecil. Menyangkut hak asasi manusia (HAM) dan keselamatan warga Jawa Timur yang hendak bekerja ke luar negeri.
Karena itu, media menilai kasus ini harus menjadi alarm keras bagi:
DPRD Kabupaten Pasuruan
DPRD Provinsi Jawa Timur
Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan dan perlindungan PMI
Bupati & Wakil Bupati Pasuruan
Bahkan Pj. Gubernur Jawa Timur
Di tengah maraknya kasus perdagangan orang (TPPO) dan penyiksaan terhadap pekerja migran, perusahaan yang mengantongi izin SIP3MI seperti BGS seharusnya sangat terbuka, bukan justru menutup diri dari publik dan media.
Publik Minta Pemerintah Turun Tangan
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pusat segera:
1. Memanggil manajemen PT BGS untuk memberikan keterangan resmi.
2. Mengirim tim inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan.
3. Memastikan tidak ada pelanggaran HAM, penyekapan, pengurungan, atau intimidasi terhadap calon PMI.
4. Mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran regulasi penempatan pekerja migran.
Di tengah persoalan PMI yang terus berulang, keberadaan perusahaan yang tertutup dan tidak kooperatif sangat berbahaya bagi warga yang mencari nafkah ke luar negeri.
Media Tetap Buka Ruang Klarifikasi
Meski ditolak, media tetap membuka kesempatan seluas-luasnya kepada PT Bangun Gunung Sari untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi kapan pun diperlukan.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban atau tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
Cakrawalanusantara.id Jomsen Silitonga Kabiro Nganjuk













