Cakrawalanusantara.id – Pasuruan, 5 Desember 2025 —
Dugaan penyekapan serta perlakuan tidak manusiawi terhadap calon pekerja di PT Bangun Gunung Sari (BGS) semakin menggema dan memicu keprihatinan publik. Namun yang terjadi justru ironi: perusahaan menutup diri, sementara pemerintah daerah hingga pusat tampak bungkam.
Wartawan Cakrawalanusantara.id yang datang langsung untuk meminta klarifikasi resmi ditolak masuk oleh Humas perusahaan, Samuel alias Samsul, dengan alasan:
Pegawai tidak ada di tempat.”
Padahal dari luar terlihat jelas aktivitas internal serta kendaraan operasional. Penolakan ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada hal penting yang sengaja ditutup-tutupi perusahaan.
Tindakan penghalangan ini dapat berpotensi bertentangan dengan:
Pasal 4 Ayat (3) UU No. 40/1999 tentang hak pers mencari & memperoleh informasi
Pasal 18 Ayat (1) UU Pers: larangan menghalangi aktivitas jurnalistik
Jika perusahaan tidak merasa bersalah, seharusnya bersikap terbuka, bukan menutup pintu dan menolak klarifikasi.
Pertanyaan Publik Menguat: Apa yang Disembunyikan?
Ketika ada laporan masyarakat terkait dugaan penyekapan, dan perusahaan justru menolak dikonfirmasi, maka wajar jika publik menuntut jawaban:
Mengapa PT BGS menutup pintu rapat-rapat?
Mengapa pers dihalangi?
Apakah ada perlakuan yang melanggar hak asasi calon pekerja?
Publik berhak mengetahui kebenaran.
Pemerintah Daerah – dari Kabupaten hingga Provinsi – Diam Seribu Bahasa
Sikap pasif pemerintah semakin menambah kebingungan:
Disnaker Kabupaten Pasuruan
Disnaker Provinsi Jawa Timur
Pemkab Pasuruan
DPRD Kabupaten Pasuruan
DPRD Provinsi Jawa Timur
Komisi IX DPR RI
Hingga hari ini, belum ada tindakan tegas seperti inspeksi mendadak, pemanggilan manajemen, atau audit lapangan. Pembiaran seperti ini berbahaya karena membuka ruang terjadinya pelanggaran lanjutan.
Seruan kepada Pemerintah Pusat: Menteri hingga Presiden Harus Turun Tangan
Jika pejabat daerah dan lembaga terkait tidak segera bergerak, maka publik mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan, termasuk:
Menteri Ketenagakerjaan RI
Menteri Hukum & HAM
Menteri Koordinator PMK
Kepala BP2MI
Kapolri
Presiden & Wakil Presiden RI
Kasus yang menyangkut hak pekerja, dugaan kekerasan, dan keselamatan warga negara bukan persoalan kecil dan tidak boleh dianggap sepele.
Satu instruksi dari pemerintah pusat dapat membuka kebenaran dan menyelamatkan banyak nyawa.
J.P.K.P dan LSM Menyoroti Kasus Ini: Tidak Bisa Dibiarkan
Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh didiamkan.
Menurut mereka:
Publik wajib mendapatkan penjelasan yang transparan
Pers tidak boleh dihalangi
Negara wajib hadir melindungi calon pekerja migran
Jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian pengawasan, maka harus diusut tuntas.
Komitmen Redaksi: Tidak Akan Mundur dari Kebenaran
Cakrawalanusantara.id menegaskan bahwa:
Upaya penghalangan kerja jurnalistik akan dipublikasikan
Redaksi akan terus mencari fakta yang terverifikasi
Pintu terbuka bagi masyarakat atau pekerja yang ingin memberikan informasi
Kebebasan pers adalah hak yang dijamin undang-undang dan tidak boleh diintervensi pihak mana pun
Kami berdiri bersama masyarakat untuk mencari kebenaran.
Cakrawalanusantara.id
Jomsen Silitonga – Kabiro Nganjuk













