Serahkan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu, Pemkab Indramayu Dorong ASN Indramayu Profesional

oleh

Indramayu, CN Sebagai langkah awal penegasan status dan tanggung jawab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dengan diserahkannya SK PPPK Paruh Waktu, otomatis para PPPK Paruh Waktu itu menjadi bagian dari ASN Indramayu.

example banner

 

Sekretaris BKPSDM Sukma Citra Pertiwi menyampaikan, pemerintah daerah membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang adaptif terhadap perubahan. Selain itu, dia juga harus mampu memberikan kontribusi nyata di tengah tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.

BACA  Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Lidah Tanah Diduga Salah Sasaran, Pejabat Setempat Memilih Bungkam.

 

“Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih dinamis dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik. BKPSDM memastikan akan terus mendampingi proses penempatan hingga pelaksanaan tugas berjalan lancar.” jelas Citra di Aula Ki Tinggil Setda Indramayu, Kamis (4/12/25).

 

Menurut Citra, keberadaan PPPK paruh waktu tidak hanya membantu pemenuhan kebutuhan pegawai tetapi juga menjadi peluang bagi masyarakat yang memiliki kompetensi untuk berkontribusi dengan pola kerja yang lebih fleksibel dalam pola kerja pemerintah daerah.

 

Dalam kesempatan itu Citra meminta seluruh pegawai memahami isi perjanjian kerja sebagai dasar dalam menjalankan tugas dan menekankan pentingnya komitmen dan kedisiplinan bagi para PPPK Paruh Waktu.

BACA  Pembangunan PKS Mini di Desa Pematang Kuala Dituding Langgar Jarak Aman, Legalitas Perizinan Dinilai Janggal.

 

“Kami berharap para pegawai dapat memberikan kinerja terbaik dan menunjukkan profesionalitasnya dalam setiap tugas yang diamanahkan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDM, Titin Nurhaeri menekankan pentingnya integritas dan komunikasi dalam pelaksanaan tugas.

 

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pegawai memahami perannya dan tetap menjaga etika serta tanggung jawab selama masa perjanjian kerja berlangsung,” ungkapnya.

 

Titin juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi berkala agar pelaksanaan program PPPK Paruh Waktu dapat berjalan optimal. Pemantauan tersebut, kata Titin, mencakup kinerja, kepatuhan administrasi, hingga proses adaptasi di lingkungan kerja masing-masing.

BACA  Lantunan Shalawat Penuhi Jalan, Pawai Akbar Sambut 1 Muharram di Pante Bidari

 

Seluruh peserta juga, tambah Titin, mendapatkan penjelasan teknis terkait hak dan kewajiban PPPK, mekanisme evaluasi kinerja, serta ketentuan yang harus dipatuhi selama masa kontrak. Penjelasan ini diberikan untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman ketika pelaksanaan kerja dimulai.

 

“Dengan penyerahan perjanjian kerja ini, Pemkab Indramayu berharap keberadaan PPPK paruh waktu mampu memberikan energi baru bagi peningkatan kualitas pelayanan sekaligus menjadi bukti nyata transformasi sumber daya manusia dalam birokrasi daerah.” pungkasnya.

 

(Nana. S)

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.