Medan CN – 11 Desember 2025_ – Asosiasi Pemuda Mahasiswa (ASPEMA) Sumatera Utara menggelar konferensi pers hari ini untuk menyuarakan kecurigaan kuat atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek Renovasi Lapangan Tenis Universitas Negeri Medan (UNIMED) tahun anggaran 2025.
Proyek yang didanai dari Badan Layanan Umum (BLU) 2025 dengan pagu anggaran Rp 13.529.001.000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 12.499.400.000 dimenangkan oleh CV Surya Pantai Timur dengan nilai kontrak Rp 9.749.403.593,76. Selisih antara HPS dan nilai kontrak mencapai sekitar Rp 2,75 miliar (22 %), yang menurut ASPEMA mengindikasikan potensi manipulasi harga, underpricing, dan pelanggaran prosedural Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
Ketua ASPEMA Sumut, Syahmurad, menyatakan, “Kami menuntut penyelidikan total atas semua aspek proyek, termasuk administrasi, volume pekerjaan, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Tidak boleh ada oknum yang lepas dari tanggung jawab hukum.”
ASPEMA menuding adanya dugaan pelanggaran terhadap:
– Undang‑Undang Nomor 20/2011 tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.
– Pasal 3 dan Pasal 7 UU Nomor 31/1999 jo. UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
– Pasal 22 UU Tipikor terkait dugaan persekongkolan tender.
Selain itu, ditemukan dugaan kelalaian fatal dalam penerapan K3, di mana pekerja diduga tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), berpotensi melanggar UU Nomor 1/1970 tentang keselamatan kerja.
*Tuntutan ASPEMA Sumut:*
1. Penyelidikan dan penyidikan total atas seluruh aspek proyek.
2. Audit investigatif atas dokumen RAB, HPS, dan BOQ.
3. Audit fisik dan mutu untuk mengukur potensi kerugian negara.
4. Pemeriksaan dan pemanggilan oknum yang terlibat, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat biro UNIMED, Pokja Pemilihan Konsultan Perencana, dan CV Surya Pantai Timur.
5. Penegakan hukum tegas terhadap setiap indikasi mark‑up, pengaturan pemenang tender, dan pelanggaran prosedural PBJ.
ASPEMA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.(*)









