Polres Way Kanan Minta Waktu Sepekan, Saksi Berbohong Terancam Pasal Keterangan Palsu!

oleh
oleh

Way kanan, CN,- Polres Way Kanan memastikan penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang menimpa Andri Wisata masih terus berjalan. Pihak penyidik meminta waktu tambahan selama satu minggu untuk menuntaskan tahapan krusial dalam proses penyidikan, khususnya konfrontasi keterangan para saksi yang dinilai tidak selaras.

Kanit Reserse Kriminal Umum (Resum) Polres Way Kanan, Ipda J.D.T. Torop, menjelaskan bahwa langkah yang akan diambil dalam waktu dekat adalah mengonfrontir seluruh saksi yang memberikan keterangan berbeda-beda, terutama saksi dari pihak terlapor.

BACA  Lantunan Shalawat Penuhi Jalan, Pawai Akbar Sambut 1 Muharram di Pante Bidari
example banner

“Kami minta waktu satu minggu lagi. Langkah selanjutnya, kami akan mengonfrontir para saksi karena ada keterangan yang tidak sesuai satu sama lain,” ujar Torop, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, apabila setelah dikonfrontir para saksi tetap bertahan pada keterangannya masing-masing, penyidik akan mencocokkan keterangan tersebut dengan keterangan ahli, yakni dokter yang mengeluarkan visum et repertum korban.

BACA  Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Lidah Tanah Diduga Salah Sasaran, Pejabat Setempat Memilih Bungkam.

“Kalau saksi masih pada keterangannya, nanti akan kami cocokkan dengan keterangan ahli dokter dan visum. Dari situ akan kelihatan dengan sendirinya mana keterangan yang benar dan mana yang tidak,” tegasnya.

Ipda Torop juga mengingatkan bahwa penyidik tidak akan ragu menindak tegas saksi yang terbukti memberikan keterangan palsu. Ia menegaskan bahwa setiap saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan memiliki konsekuensi hukum.

BACA  Pembangunan PKS Mini di Desa Pematang Kuala Dituding Langgar Jarak Aman, Legalitas Perizinan Dinilai Janggal.

“Saksi yang berbohong akan kelihatan dengan sendirinya. Kalau terbukti memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, tentu akan kami kenakan pasal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dengan adanya pernyataan resmi dari Kanit Resum tersebut, publik berharap bahwa proses hukum dapat terus berjalan dan akan diselesaikan secara profesional berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.