Torgamba, Labuhan Batu Selatan.CN||Rabu, 17 Desember 2025, ditemukan sejumlah pelanggaran standar perawatan kebun di PTPN III Kebun Torgamba, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatra Utara.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, banyak pelepah tunasan yang belum dibuang dan masih menumpuk di piringan pokok kelapa sawit. Kondisi ini ditemukan di Blok Q26, Afdeling III Kebun Torgamba.
Selain pelepah, brondolan sawit juga terlihat tidak dikutip dan berserakan di piringan pokok, menunjukkan lemahnya pengawasan dan disiplin kerja di lapangan.
Kelalaian tersebut terjadi di bawah tanggung jawab:
Mandor Panen : Anton
Mandor I : Sukandi
Afdeling : III Kebun Torgamba
Pelepah yang tidak dibersihkan serta brondolan yang dibiarkan berserakan tidak hanya melanggar standar operasional perusahaan, tetapi juga berpotensi menurunkan produktivitas kebun, mengganggu pertumbuhan tanaman, serta membuka peluang kehilangan hasil (losses).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan mandor dan manajemen Afdeling, mengingat kebersihan piringan pokok merupakan indikator dasar dalam penilaian perawatan kebun sawit.
Diharapkan pihak manajemen PTPN III Kebun Torgamba segera melakukan evaluasi dan tindakan tegas, agar kejadian serupa tidak terus berulang dan mutu pengelolaan kebun dapat ditingkatkan.
Str../Tim.











