Gudang Pengoplosan Solar Serta Penimbunan Berada di Sebelah Perumahan Golden Primer KM 31 Kabupaten Ogan Ilir Atas Nama (Levi)

oleh

Palembang CN, Maraknya Praktek Gudang Pengoplosan minyak Solar ilegal, di wilayah Hukum polres Ogan Ilir Tepatnya di jalan Palembang – Indralaya Km 31 yang diduga solar ilegal, terkesan ada pembiaran dari pihak Aparat terkait dan tidak tersentuh hukum, dari informasi warga sekitar Menerangkan Kepada Media ini , Pemilik gudang tersebut di Sinyalir punya Pengurus (L) yang dikelola oleh Anak buahnya
Sumber informasi yang dirangkum Beberapa Media, gudang yang berlokasi di pinggir jalan yang tidak jauh dari jalan Palembang – Indralaya ini, dengan leluasa menampung Bahan Bakar Minyak Solar Ilegal tersebut, berasal Opertab dari mobil Tangki Milik Perusahaan Dan aktivitasnya, biasanya ramainya pada siang malam hari, dalam satu pekan kurang lebih Empat kali, dimana setiap putaran bisa menampung tonan Minyak Solar ilegal. Ujar Warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya.

BACA  Polsek Perhentian Raja Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Hangtuah

“Lanjut Salah seorang Warga sekitar yang tak jauh dari Lokasi gudang tersebut menerangkan kepada Tim Awak media,
Selain dari itu Anak buah (L)

Saat dipanggil pura pura tidak dengar didalam dengan pintu terkunci dengan Rantai
saat hendak Dikonfirmasi Team Awak
Pada hari Sabtu 20/12/2025

mengatakan, Pengomposan Dan penimbunan minyak Solar Ilegal, dalam satu minggu kurang berlangsung satu putaran dengan jumlah besar. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara pesanan perusahaan pak, Ujarnya.

Dari hasil investigasi awak media dan rekan media Angkat bicara,

BACA  Dokter Jiwa Aceh Salurkan Bantuan dan Layanan Psikososial Bagi Korban Banjir di Kec Simpang Ulim.

Telah terlihat mobil tangki biru putih merk SAFAAT muatan 5000 Liter Masuk Ke Dalam Gudang Seng Sebelah Perumahan Golden Primer KM 31 Kabupaten Ogan Ilir Di Kelolah Oleh (L)

“Bisnis Pengoplosan Minyak Solar ilegal tersebut tentunya merupakan perbuatan melawan hukum. sebagaimana diatur dalam Undang-undang No : 1 tahun 1953 tentang, Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang. “Kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas.

Dengan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan Minyak tanpa izin usaha jelas, penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar. Dengan adanya maraknya Bangunan Gudang-gudang Minyak Solar Ilegal yang bertebaran di wilayah hukum Polres Ogan Ilir ini, minta APH jangan terkesan Tutup Mata Pungkasnya.

BACA  Yara Desak Pemerintah Perhatikan Nasib Wartawan Korban Banjir.

Dan meminta kepada APH, Segera Membongkar dan Merobohkan gudang Minyak Solar tersebut

Lokasi Nya Sebelah Perumahan Golden Primer KM 31 Kabupaten Ogan Ilir Ciri-ciri Ada Seng Cet Hitam Ditutup Lapis Pohon

Sesuai instruksi dari Mantan Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo S.I.K Untuk Meneruskan Kepada Kapolda Sumsel yang Baru Irjen pol Andi Rian R.Djajadi,SIK,MH apabila masih ada kegitan Pengoplosan Minyak Solar harus di tindak tutupnya(Anes)

No More Posts Available.

No more pages to load.