‎Satres narkoba Polres Pelalawan Ciduk 4 Tersangka Pengedar Narkoba

oleh

Pelalawan. Cn, Polres Pelalawan tiada henti memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.  Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan empat orang pelaku dengan menyita sebanyak 8 paket sabu-sabu.

example banner

‎Adapun inisial keempat orang pelaku, yakni DG (43) warga Perum Eko II, Desa Mekar Jaya Kecamatan Pangkalan Kerinci, BS (48) warga Dusun Agri Bestari Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

‎Kemudian pelaku RM (47) warga  Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, dan SR (37) warga Dusun Gading, Desa Mayang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

‎Data yang dirangkum, pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Kemudian tim Opsnal yang dipimpin Kasatreskoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH turun melakukan penyelidikan di lapangan.

BACA  Perkuat Pelayanan Publik Berbasis Digital, Pemko Tebing Tinggi dan Pemko Tanjung Balai Jalin Kerja Sama Strategis

‎Hingga berhasil mengendus salah satu diduga pelaku di sebuah rumah di Simpang Perak, Desa Mekar Jaya Kecamatan Pangkalan Kerinci yang disinyalir adanya transaksi narkoba.

‎Selanjutnya, tim melakukan penyergapan, hingga berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama DG, Senin  (15/12/2025) sekira pukul 16.00 Wib.

‎Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kaleng rokok gudang garam merah dengan berat kotor 140 gram dan menyita handphone merek Vivo.

‎Ketika diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh barang terlarang itu dari BS. Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku BS di rumahnya di Dusun Agri Bestari Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

‎Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan kotak rokok Surya yang berisikan satu paket sabu dengan berat kotor  0.26 gram, di dalam kantong celana pelaku BS.

BACA  Rikkes Berkala Personel, Biddokkes Polda Sulsel Turunkan Tim di Polres Selayar

‎Kepada polisi, pelaku mengaku membeli narkoba dengan RM. Berselang beberapa jam, pelaku RM berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

‎Dari hasil interogasi, pelaku RM memperoleh sabu itu dari MO yang kini sedang diselidiki keberadaanya dan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).

‎Walau telah berhasil menangkap tiga pengedar narkoba. Namun, keesokan harinya, kembali tim Opsnal mendapat informasi ada peredaran narkoba di Desa Mayang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

‎Ketika turun melakukan penyelidikan terlihat ada seorang pria berjalan kaki dengan gerak-gerik yang mencurigakan, Selasa (16/12/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA  Dari Jembatan Selok Aceh Gelap Gulita, Lampu Penerangan Jalan Padam.

‎Kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan SR. Ketika digeledah ditemukan dalam kantong celananya 2 paket sabu siap edar dengan berat kotor 0.29 gram dan handphone Android merk VIVO ikut disita.

‎Dari hasil interogasi,  pelaku SR  mengaku memperoleh barang tersebut dari SA. Tapi, sayang saat dikembangkan telah kabur hingga keberadaanya dalam penyelidikan polisi.

‎Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu  Masril SH MH, Rabu (17/12/2025) membenarkan adanya penangkapan terhadap empat  pengedar narkoba jenis sabu tersebut.

‎”Kini para pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan otak pelakunya.***

‎Editor: Rizky Marchal Sinaga

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.