Tanjungbalai (CN) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (TBA) menorehkan capaian membanggakan dengan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025. Prestasi ini menjadi bukti nyata peningkatan kinerja, penguatan integritas, serta kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar di Gedung Serbaguna Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Jalan Jenderal Sudirman Km 4,5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Senin (22/12/25).
Kepala Kanim TBA, Barandaru Widiarto, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya mencatat kinerja signifikan di berbagai sektor layanan keimigrasian. Pada bidang penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, Kanim TBA bersama Unit Layanan Paspor Rantau Prapat telah menerbitkan lebih dari 39.000 paspor.
“Penerbitan paspor dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan penolakan permohonan yang dilakukan secara selektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Barandaru.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengawasan lalu lintas keimigrasian di TPI Teluk Nibung dan TPI Kuala Tanjung menunjukkan aktivitas perlintasan yang dinamis, namun tetap terkendali dengan baik sepanjang tahun 2025.
Pada bidang perizinan, Kanim TBA menerbitkan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi warga negara asing sesuai regulasi yang berlaku.
Di bidang penegakan hukum, Barandaru menegaskan bahwa Kanim TBA menjalankan tindakan administratif keimigrasian secara profesional, humanis, dan berlandaskan hukum. Hal tersebut didukung melalui pelaksanaan kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) serta penyusunan laporan intelijen sebagai langkah preventif dan represif dalam menjaga kedaulatan negara.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Kanim TBA, Remika Chaniago, menyampaikan bahwa ada 30.400 dokumen paspor yang telah diterbitkan Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan. Jika dipersentasekan ada 74% permohonan paspor baru, 22% penggantian paspor karena habis masa berlalu, dan sisanya pengajuan paspor karena rusak, hilang, maupun halaman penuh.
Pada tahun 2025 Kanim TBA mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp25,58 miliar, meningkat sekitar 19% dibandingkan tahun 2024. Selain itu, realisasi penyerapan anggaran mencapai 99,90% yang mencerminkan pengelolaan keuangan yang efektif dan akuntabel.
“Capaian penting lainnya adalah diraihnya predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2025. Predikat ini merupakan bukti nyata komitmen Kanim TBA dalam membangun zona integritas serta menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” jelas Remika.
Melalui refleksi akhir tahun ini, Kanim Tanjungbalai Asahan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan keimigrasian, serta mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menghadapi tahun kerja 2026. (Hani)













