Di Hari Natal 2025, Dua Narapidana Lapas Bengkalis Langsung Bebas Usai Terima Remisi

oleh
oleh
Oplus_131072

Bengkalis – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis melaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 bagi Narapidana dan Anak Binaan pada Kamis(25/12), bertempat di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIA Bengkalis. Kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Kegiatan penyerahan remisi tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau , pejabat struktural beserta staf Lapas Kelas IIA Bengkalis, serta perwakilan narapidana penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025.

example banner

Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal Tahun 2025 yang dibacakan oleh Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas IIA Bengkalis, Ahmad Rizky Fauzan Harahap. Selanjutnya dilakukan penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 secara simbolis kepada dua orang perwakilan narapidana penerima remisi.

BACA  Bupati Karo Lepas Pengiriman Cabai Merah ke Kota Palangka Raya, Perkuat Kerjasama Antar Daerah

Dalam kesempatan tersebut, sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia disampaikan oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Riau, Bapak Yusup Gunawan. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti pembinaan dengan baik dan menjadikan momentum Natal sebagai refleksi untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Yusup Gunawan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Bengkalis,Boy Fernandes menyampaikan bahwa seluruh proses pengusulan remisi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa warga binaan yang menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ungkap Kasi Binadik.

BACA  Wakil Bupati Langkat Hadiri Pernikahan Jelita Aprilia S.P dengan Daniel Giofany Tarigan S.E. 

Adapun rincian besaran Remisi Khusus Natal Tahun 2025 yang diberikan kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Bengkalis adalah sebagai berikut:
Remisi Khusus I (RK.I):
• 15 Hari: 17 orang
• 1 Bulan: 107 orang
• 1 Bulan 15 Hari: 28 orang
• 2 Bulan: 2 orang
Remisi Khusus II (RK.II):
• 15 Hari: 1 orang
• 1 Bulan: 1 orang
• 1 Bulan 15 Hari: Nihil
• 2 Bulan: Nihil

Dari total jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Bengkalis sebanyak 1.806 orang, tercatat WBP beragama Nasrani berjumlah 214 orang, terdiri dari 42 orang tahanan dan 172 orang narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 156 orang narapidana beragama Nasrani mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, sementara 16 orang lainnya belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat administratif dan substantif. Dalam pelaksanaan remisi kali ini, terdapat 2 (dua) orang narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (RK.II) dan dinyatakan langsung bebas.

BACA  Sie Propam Polres Karo Gelar Ops Gaktibplin di Polsek Juhar, Tegakkan Disiplin Personel

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, Lapas Kelas IIA Bengkalis berharap dapat mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana.

#guardandguide #kemenimipas #ditjenpas #pemasyarakatan #pemasyarakatan_riau #lapasbengkalis #natal2025 #remisikhusus #remisinatal

No More Posts Available.

No more pages to load.