Tanam Ganja Didapur Rumah, Polsek Dolok Masihul Tangkap Tiga Pelaku

oleh

Serdang Bedagai|CN- Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai berhasil amankan Tiga terduga pelaku pemilik tanaman ganja di Dusun II Desa Kerapuh Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, Selasa (06/1/2026)Pukul16.00 Wib.

Ketiga masing-masing berinisial A A (42) Warga Dusun II Desa Kerapuh Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, S (27) Warga Lingkungan IV Kel. Tualang Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dan H (41) Warga Lingkungan III Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

example banner

Ketiganya ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku inisial A A memiliki 2 (dua) batang pohon yang diduga pohon Ganja yang tertanam tepatnya didapur rumahnya.

BACA  25 Huntara di Desa Rumoh Rayeuk Rusak Diterjang Angin Kencang, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi ke Rumah Tetangga.

Respon cepat, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D Simanjuntak S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ismail Har S.H. beserta anggota untuk melakukan Penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penggerebekan dirumah pelaku dan mengamankan A A dan 2 (dua) orang pelaku lainnya S dan H. Ditemukan 2 (dua) batang pohon yang diduga adalah pohon Ganja yang tertanam di dapur rumah Pelaku.

Kini ketiga pelaku bersama barang bukti yaitu, 2 (dua) batang diduga pohon Ganja, 2 (dua) ikatan kecil yang diduga Daun Ganja, 1 (satu) bungkus kertas Tictac merk Toreador dan 1 Unit Handphone Merk Samsung diamankan ke Polsek Dolok Masihul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA  Surat Edaran Direspons, Petani Minta Kadisbun Panggil Langsung Petinggi PKS

Kasi Humas Polres Sergai Iptu L. B. Manullang mengkonfirmasi di Mako Polres Sergai, Rabu (07/01/2026) membenarkan adanya 3 Pelaku berinisial A A, S dan H, di Dusun II Desa Kerapuh Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai tepatnya di Rumah Pelaku A A.

BACA  Toni Alexander, Berhenti Berbohong! Arogan Klaim Patuh Aturan, PKS SSM terus cemari sungai Bawak

Lanjut Kasi Humas, berdasarkan keterangan pelaku A A bahwa 2 (batang) pohon yang diduga adalah Ganja sudah ditanam semenjak 4 (empat) bulan dan diperoleh bibitnya pada saat A A merantau di Aceh.

Pelaku melanggar Pasal 111 sub 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika diancam dengan Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah). (R.Giawa)

No More Posts Available.

No more pages to load.