Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Simalinyang, 7,74 Gram Sabu-sabu Ditemukan

oleh
oleh

Kamparkirihilir,-CN -Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap pelaku Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar darinya pelaku ditemukan 7,74 Gram sabu-sabu atau 53 paket siap edar.

Pelaku berinisial AR (40), ia ditangkap saat berada di rumahnya dan saat digeledah ditemukan puluhan paket sabu-sabu siap edar untuk akan di edarkan pada Rabu (7/1/2026) sekira pukul 12.00 Wib.

example banner

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry C Ambarita. “Benar pelaku kita tangkap saat berada di rumahnya, sebelumnya kita mendapatkan informasi bahwa ada pelaku pengedar Narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat,”ujarnya.

BACA  Kapolres Kampar Instruksi Tim Raga Atasi Antrian Spbu, Patroli Humanis Hindari Keresahan Masyarakat Saat Pengisian Bbm

Usai terima laporan itu, Tim langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku yang dicurigai yaitu Pelaku AR ini. “Ia diduga kuat menguasai dan menyimpan Narkoba di rumahnya dan kita angsung menangkap pelaku di dalam rumahnya,”jelas Kapolsek.

Selanjutnya disaksikan oleh aparat desa setempat lalu dilakukan penggeledahan didalam lemari rak piring ditemukan kotak plastik yang berisikan 53 paket diduga Narkotika jenis sabu, sendok sabu yang terbuat dari pipet dan se ball plastik bening.

BACA  Sinergitas TNI-Polri Semakin Kokoh dalam Air Force Charity Run 2026: Brimob Sumut Tunjukkan Soliditas, Kebersamaan, dan Prestasi Gemilang

“Didalam kamar pelaku ditemukan Handphone merk Samsung type Galazy A05 warna hitam dan uang sejumlah Rp. 400 ribu didalam saku celana pelaku diduga hasil jual barang haram tersebut,”ungkap IPTU Ferry.

Pelaku kita interogasi dan mengakui bahwa barang haram itu diperoleh dari RO lalu team berangkat ke rumah RO yang juga berada di Desa Simalinyang dan setelah sampai ternyata RO tidak berada dirumahnya.

BACA  Hardiknas 2026 Kakankemenag Pembina Upacara di MAN Aceh Singkil.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses penyidikan selanjutnya. ” Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran ll UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,”pungkas Kapolsek.

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.