Cakrawalanusantara.id – Nganjuk, 09 Januari 2026,Masyarakat Indonesia diimbau lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, baik di ruang publik maupun media sosial.
Kritik terhadap pemerintah dan pejabat negara dijamin undang-undang, namun kritik berbeda dengan penghinaan, pelecehan, fitnah, atau serangan pribadi.
Belakangan, banyak unggahan bernada merendahkan pejabat yang tidak lagi membahas kebijakan, melainkan berisi kata-kata kasar dan tuduhan tanpa dasar.
Tindakan seperti ini tidak dilindungi sebagai kebebasan berpendapat dan dapat diproses hukum.
Sesuai ketentuan hukum di Indonesia:
Menghina Presiden/Wapres: penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp200 juta.
Menghina DPR, MPR, MA, MK: penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp50 juta
.
Menghina TNI, Polri, Pemda: penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta.
Menghina Menteri: penjara hingga 9 bulan atau denda hingga Rp10 juta.
Aparat menegaskan, kebebasan berpendapat tetap dilindungi selama disampaikan secara santun, berbasis fakta, tanpa fitnah, ujaran kebencian, atau serangan pribadi. Jejak digital juga dapat menjadi alat bukti.
Kesimpulan: kritik itu boleh dan perlu dalam demokrasi, tetapi menghina bisa berujung penjara dan denda. Sampaikan pendapat secara bermartabat agar ruang demokrasi tetap sehat dan hukum tetap dihormati.
Cakrawalanusantara.id
Jomsen Silitonga – Kabiro Nganjuk













