Kritik Boleh, Menghina Bisa Dipenjara: Ini Aturan Hukum yang Wajib Diketahui Publik”

oleh

 

 

example banner

 

Cakrawalanusantara.id – Nganjuk, 09 Januari 2026,Masyarakat Indonesia diimbau lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, baik di ruang publik maupun media sosial.

 

Kritik terhadap pemerintah dan pejabat negara dijamin undang-undang, namun kritik berbeda dengan penghinaan, pelecehan, fitnah, atau serangan pribadi.

 

Belakangan, banyak unggahan bernada merendahkan pejabat yang tidak lagi membahas kebijakan, melainkan berisi kata-kata kasar dan tuduhan tanpa dasar.

BACA  Sabu Dibungkus Kotak Rokok, Seorang Pria Diciduk di Pinggir Jalan Merek–Siantar

 

Tindakan seperti ini tidak dilindungi sebagai kebebasan berpendapat dan dapat diproses hukum.

Sesuai ketentuan hukum di Indonesia:

 

Menghina Presiden/Wapres: penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp200 juta.

 

Menghina DPR, MPR, MA, MK: penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp50 juta

BACA  Wakil Bupati Langkat Hadiri Pernikahan Jelita Aprilia S.P dengan Daniel Giofany Tarigan S.E. 

.

Menghina TNI, Polri, Pemda: penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta.

 

Menghina Menteri: penjara hingga 9 bulan atau denda hingga Rp10 juta.

 

Aparat menegaskan, kebebasan berpendapat tetap dilindungi selama disampaikan secara santun, berbasis fakta, tanpa fitnah, ujaran kebencian, atau serangan pribadi. Jejak digital juga dapat menjadi alat bukti.

BACA  AKSELERASI PEMBANGUNAN DAERAH: PEMKAB KARO PAPARKAN SEJUMLAH USULAN INFRASTRUKTUR STRATEGIS KEPADA PEMERINTAH PUSAT

 

Kesimpulan: kritik itu boleh dan perlu dalam demokrasi, tetapi menghina bisa berujung penjara dan denda. Sampaikan pendapat secara bermartabat agar ruang demokrasi tetap sehat dan hukum tetap dihormati.

 

 

Cakrawalanusantara.id

Jomsen Silitonga – Kabiro Nganjuk

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.