Kritik Boleh, Menghina Bisa Dipenjara: Ini Aturan Hukum yang Wajib Diketahui Publik”

oleh

 

 

example banner

 

Cakrawalanusantara.id – Nganjuk, 09 Januari 2026,Masyarakat Indonesia diimbau lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, baik di ruang publik maupun media sosial.

 

Kritik terhadap pemerintah dan pejabat negara dijamin undang-undang, namun kritik berbeda dengan penghinaan, pelecehan, fitnah, atau serangan pribadi.

 

Belakangan, banyak unggahan bernada merendahkan pejabat yang tidak lagi membahas kebijakan, melainkan berisi kata-kata kasar dan tuduhan tanpa dasar.

BACA  Lamr Dumai Bersama PT KPi Unit II Dumai Menggelar Pasar Murah 1000 Paket Sembako, untuk Masyarakat Prasejahtra Dumai.

 

Tindakan seperti ini tidak dilindungi sebagai kebebasan berpendapat dan dapat diproses hukum.

Sesuai ketentuan hukum di Indonesia:

 

Menghina Presiden/Wapres: penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp200 juta.

 

Menghina DPR, MPR, MA, MK: penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp50 juta

BACA  Wujudkan Hak Anak, Pemkab Karo Sediakan Pojok Bermain di Ruang Tunggu Kantor Bupati

.

Menghina TNI, Polri, Pemda: penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta.

 

Menghina Menteri: penjara hingga 9 bulan atau denda hingga Rp10 juta.

 

Aparat menegaskan, kebebasan berpendapat tetap dilindungi selama disampaikan secara santun, berbasis fakta, tanpa fitnah, ujaran kebencian, atau serangan pribadi. Jejak digital juga dapat menjadi alat bukti.

BACA  Pelantikan Pengurus KONI Kabupaten Karo 2026–2030, Bupati Karo Tekankan Sinergi dan Prestasi Olahraga

 

Kesimpulan: kritik itu boleh dan perlu dalam demokrasi, tetapi menghina bisa berujung penjara dan denda. Sampaikan pendapat secara bermartabat agar ruang demokrasi tetap sehat dan hukum tetap dihormati.

 

 

Cakrawalanusantara.id

Jomsen Silitonga – Kabiro Nganjuk

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.