‎Bukan Main! Galian C Diduga Ilegal Milik Siregar Disinyalir Bebas Beroperasi di Desa Pesaguhan.

oleh

‎Pangkalan Lesung-Cn.id Dugaan pembiaran praktik penambangan galian C ilegal kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas galian C yang disinyalir kuat tidak mengantongi izin resmi ini berada di Jalan Lintas Timur Desa Pesaguhan, Kecamatan Pangkalan Lesung.

example banner

‎Aktivitas kuari ilegal ini diduga dikendalikan oleh seseorang bernama “Siregar” dan diduga dikomersilkan untuk kepentingan pribadi tanpa melihat dampak buruknya terhadap lingkungan. Lokasi penambangan tanah urug tersebut berada tepat di Jalan Lintas Timur, tepat sebelum Rumah Makan “Talago Lumbuang”, dimana lokasi tersebut adalah kawasan strategis yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat aparat dan instansi teknis terkait.

‎Salah seorang  masyarakat  yang bermukim tidak jauh dari lokasi kuari mengeluhkan dampak dari aktivitas kuari ilegal ini.

‎“cukup menganggu, pak, banyak abu yang berterbangan di jalan aspal, apalagi rumah kita di pinggir jalan raya. disiram enggak, disapu juga enggak, dibiarkannya aja seperti itu,” ungkap seorang warga yang namanya enggan disebutkan.

‎Ketika awak media menanyakan perihal izin dari kuari tersebut, para warga tersebut mengatakan bahwasanya izinnya tidak ada.

BACA  Polsek Dolok Merawan Pengamanan SPBU di Desa Limbong, Stok BBM Aman dan Kondusif

‎”Izinnya gak ada bang, mereka saja curi-curi pas ngeluarin tanah. Kadang sore, kadang malam juga main mereka bang,” tegas warga tersebut.

‎Operasi Diduga Terselubung, Aparat Dipertanyakan

‎Hasil penelusuran tim media di lapangan serta keterangan sejumlah warga Pesaguhan dan Sorek 1 mengungkap bahwa aktivitas galian C tersebut bukan fenomena baru. Alat berat dan dump truck disebut rutin keluar-masuk, tanah dikeruk, dan bentang alam berubah drastis—namun hingga kini belum terlihat tindakan hukum yang nyata.

‎Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:

‎apakah aparat tidak mengetahui, atau mengetahui namun membiarkan?

‎“Kalau memang legal, kenapa izinnya tidak pernah ditunjukkan ke publik? Kalau ilegal, kenapa tidak dihentikan?” ujar warga lain yang meminta identitasnya dirahasiakan.

‎Pola Operasi Diduga Sengaja Menghindari Pengawasan

‎Warga menyebut aktivitas penambangan tersebut kerap berlangsung mulai sekitar pukul 15.00 WIB hingga larut malam, dengan jam operasi yang berubah-ubah. Pola ini dinilai sebagai bentuk “kucing-kucingan”, diduga untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum dan sorotan masyarakat.

‎Operasi yang dilakukan secara tidak konsisten dan terselubung justru memperkuat dugaan adanya upaya menghindari penindakan.

BACA  Polsek Gebang Tunjukkan Polri Hadir Untuk Masyarakat Saat Warga Berdukacita

‎Ancaman hukum Tidak main-main

‎Apabila benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum serius.

‎Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya:

‎Pasal 158

‎Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

‎Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, melalui Pasal 98 dan 99, mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku perusakan lingkungan yang menimbulkan dampak serius.

‎Adapun dampak buruk aktivitas galian C bagi warga:

‎1). Kerusakan struktur tanah dan hilangnya vegetasi

‎2). Ancaman longsor dan banjir

‎3). Debu pekat di Jalan Lintas Timur yang mengganggu pengguna jalan

‎4). Pencemaran lingkungan pemukiman

‎5). Kerusakan yang sulit dipulihkan dalam waktu singkat

‎Sementara itu, keuntungan ekonomi diduga hanya dinikmati oleh segelintir pihak.

‎Dampak Sosial: Ketidakadilan dan Ketakutan

BACA  Sat Samapta Polres Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Aksi 3C dan Premanisme

‎Di sisi sosial, warga mengeluhkan:

‎1). Jalan rusak akibat aktivitas dump truck

‎2). Gangguan kesehatan, khususnya ISPA

‎3). Rasa ketidakadilan hukum

‎4). Munculnya ketakutan untuk bersuara

‎Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik terhadap negara akan terkikis perlahan namun pasti.

‎Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Polsek Pangkalan Lesung, Polres Pelalawan, Dinas ESDM, serta instansi terkait:

‎Apakah lokasi tersebut sudah diperiksa?

‎Apakah izin benar-benar ada?

‎Jika ada pelanggaran, kapan penindakan dilakukan?

‎Kasus ini bukan semata soal galian tanah, tetapi soal wibawa hukum dan keadilan sosial.

‎Diamnya penegakan hukum hanya akan dibaca publik sebagai pembiaran.

‎Hukum tidak boleh kalah oleh alat berat.

‎Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan***

‎Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan maupun aparat terkait demi keberimbangan informasi.

‎Catatan: Seluruh informasi masih bersifat dugaan dan menunggu pembuktian resmi dari aparat penegak hukum.

‎ <Rizky Marchal Sinaga>

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.