Kapolres Tanah Karo Cek Ruang Penyidikan, Tekankan Administrasi dan Penguasaan KUHP Terbaru

oleh

Tanah Karo CN.Id. Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melaksanakan pengecekan ruang penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Sat PPA/PPO), Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan langsung pimpinan terhadap kinerja penyidik, sekaligus memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

BACA  Polres Tanah Karo Terima Supervisi Ditreskrimsus Polda Sumut dalam Rangka Anev Tahun 2025

Dalam arahannya, Kapolres Tanah Karo menegaskan kepada seluruh penyidik agar memberikan atensi serius terhadap administrasi penyidikan. Ia mengingatkan bahwa setiap tahapan penyidikan telah diatur secara jelas dan wajib dilaksanakan dengan tertib, profesional, serta akuntabel.

“Administrasi penyidikan jangan dianggap sepele. Semua sudah diatur, mulai dari proses awal hingga pemberkasan. Jangan ada penundaan tugas, terlebih yang berkaitan dengan kelengkapan berkas perkara,” tegas AKBP Pebriandi Haloho.

Kapolres juga menekankan pentingnya penerapan dan penguasaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tahun 2023. Menurutnya, perubahan regulasi hukum pidana harus benar-benar dipahami oleh setiap penyidik agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan pasal maupun prosedur hukum.

BACA  Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Bengkalis Lakukan Kunjungan Kerja ke Lapas Kelas IIA Bengkalis

“KUHP 2023 adalah aturan terbaru yang wajib dipahami dan dikuasai. Penyidik harus terus belajar dan menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum agar proses penegakan hukum berjalan tepat dan profesional,” ujarnya.

BACA  Bupati Karo Apresiasi CSR Indomaret Salurkan Bantuan Nutrisi kepada 250 Keluarga

Selain itu, Kapolres mengingatkan agar penyidik tidak sampai melewati batas waktu penyidikan sebagaimana yang telah ditentukan sesuai prosedur. Keterlambatan, lanjutnya, dapat berdampak pada kualitas penanganan perkara dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Kegiatan pengecekan tersebut diharapkan dapat meningkatkan disiplin, kinerja, serta profesionalisme penyidik Sat Reskrim dan Sat PPA/PPO Polres Tanah Karo dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

No More Posts Available.

No more pages to load.