Penasehat Hukum dan POLSEK Loceret Utamakan Restorative Justice  

oleh

Cakrawalanusantara.idNGANJUK – Penanganan kasus dugaan peracunan sapi di Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, kini mengarah pada penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

 

example banner

Tim Penasehat Hukum Korban:

* Trisnanto, SH.,MH

* Sandy Satria P, SH

* Lukman Hakim, SH

 

Sebelumnya, tim penasehat hukum korban sempat menyoroti belum diterimanya SLP Dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak laporan disampaikan. Pelaporan dan pendampingan hukum diketahui berlangsung di Polsek Loceret pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 20.01 WIB.

BACA  Pemkab Karo Ikuti Rakornas Pariwisata Tahun 2026 Secara Daring

 

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya titik terang. Penasehat hukum kedua belah pihak bersama Polsek Loceret kini disebut mengutamakan upaya perdamaian antara korban dan terlapor melalui mekanisme Restorative Justice.

BACA  Pemkab Karo Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118 dengan Semangat Persatuan dan Kemajuan Bangsa

 

Pendekatan hari ini Senin, 02 februari 2026 Telah dilakukan dengan komunikasi dan musyawarah guna mencari penyelesaian yang disepakati bersama, dengan tetap memperhatikan hak-hak korban serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tim penasehat hukum korban menegaskan bahwa proses perdamaian harus berjalan secara transparan, tanpa tekanan dari pihak mana pun, serta benar-benar memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

BACA  UPACARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

 

Dengan mengedepankan RJ, diharapkan perkara dapat diselesaikan secara bijak, menjaga situasi tetap kondusif, serta menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

 

Cakrawalanusantara.id Jomsen Silitonga Kabiro Nganjuk

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.