OKU , CN – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di wilayah Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, SIK., MAP., melalui Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan seorang tersangka berinisial HS (51), warga Dusun IV RT 10/RW 04, Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
“Korban dalam perkara ini adalah Lisnayati (49), warga Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan, yang sekaligus sebagai pelapor,” jelas AKP Ferri Zulfian.
Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, bertempat di lapak jualan Pasar Atas, yang beralamat di Jalan Akmal, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologis kejadian bermula saat korban hendak membuka gudang untuk berjualan sayur. Saat itu, korban menanyakan kunci gudang kepada tersangka HS, yang turut bekerja membantu korban di lapak jualannya. Tersangka kemudian menyampaikan bahwa kunci gudang tertinggal di rumahnya.
Selanjutnya, korban meminjamkan satu unit sepeda motor miliknya kepada tersangka dengan tujuan mengambil kunci gudang tersebut. Namun, setelah tersangka membawa sepeda motor, yang bersangkutan tidak kembali lagi ke lapak jualan korban dan tidak mengembalikan kendaraan tersebut.
“Belakangan diketahui bahwa pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka telah menjual sepeda motor milik korban kepada seseorang bernama Tomi (DPO) di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, dengan harga Rp2.000.000, tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan,” ungkap AKP Ferri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor dan melaporkan peristiwa itu ke Polres OKU untuk diproses secara hukum.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU IPDA M. Anwar, S.H., berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
Dalam pemeriksaan, tersangka HS mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres OKU guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
– 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha X-Ride warna orange-abu abu tahun 2016, Nomor Polisi BG 4719 VN, atas nama Lisnayati
– 1 (satu) buku BPKB sepeda motor Yamaha X-Ride warna orange-abu abu tahun 2016, Nomor Polisi BG 4719 VN, atas nama Lisnayati
-1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna orange-abu abu tahun 2016, Nomor Polisi BG 4719 VN
Kapolres OKU melalui Humas Polres OKU menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, serta mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” tutup AKP Ferri Zulfian.(, MK,)












