
Baturaja , CN.-– Kepolisian Sektor (Polsek) Baturaja Timur memfasilitasi penyelesaian permasalahan warga melalui kegiatan problem solving terkait pengaduan masyarakat akibat kesalahpahaman antara dua pihak yang terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Aula Mapolsek Baturaja Timur. Hal ini disampaikan Kapolsek Baturaja Timur AKP Azwan, S.H., M.H., melalui Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian.
Dalam kegiatan problem solving tersebut turut dihadiri Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Andi Hendrianto, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kemalaraja Aipda Oval Indriansyah, S.H., Ketua RT 006 Kelurahan Kemalaraja Subli Lubis, S.I.P., Rahwanto Pratama, Yuli Hartati selaku orang tua Rahwanto Pratama, penasihat hukum Rahwanto Pratama, Suparlin selaku orang tua Adi Irawan Gustiara, serta Rindalmi selaku pihak keluarga Adi Irawan Gustiara.
Permasalahan bermula dari laporan Rahwanto Pratama ke SPK Polsek Baturaja Timur yang didampingi penasihat hukum. Dalam laporannya, pelapor mengaku mendapat ancaman menggunakan sebilah pedang saat sedang berdagang angkringan di Taman Kota Baturaja. Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa takut dan tidak berani kembali ke rumah.
Penyelesaian selisih paham dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan dan musyawarah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur bersama Bhabinkamtibmas. Dalam kesempatan itu, Kanit Reskrim menegaskan bahwa permasalahan harus diselesaikan secara damai, dengan prinsip memperkecil persoalan dan menghilangkan konflik agar tidak berlarut-larut maupun terulang kembali.
“Permasalahan ini harus diselesaikan dengan duduk bersama, tidak melebar dari pokok persoalan, sehingga dapat ditemukan solusi terbaik yang nantinya dituangkan dalam surat kesepakatan bersama,” ujar Kanit Reskrim saat memimpin musyawarah.
Selain itu, kedua belah pihak juga diberikan saran dan nasihat agar saling memahami pokok permasalahan serta menjadikan kejadian tersebut sebagai pembelajaran agar tidak terulang di kemudian hari.
Dari hasil musyawarah, disepakati beberapa poin, di antaranya pihak pertama meminta agar kejadian serupa berupa keributan, cekcok, kesalahpahaman, maupun ancaman tidak terulang kembali. Sementara pihak kedua meminta agar permasalahan yang telah terjadi tidak lagi diungkit ke belakang sehingga dapat diselesaikan secara tuntas.
Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyadari bahwa peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh kedua pihak, serta diketahui Ketua RT 006 dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kemalaraja.
Kegiatan problem solving berakhir dalam keadaan aman, kondusif, dan terkendali.(Mukti)




