Tebing Tinggi.CN- Upaya peredaran narkotika jenis sabu berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi. Dua pria asal Kota Tebing Tinggi ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Dusun II, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa malam (27/1/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial MAH (25) dan RS (36) diamankan petugas saat melintas menggunakan sepeda motor. Penangkapan tersebut bermula dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan Sat Resnarkoba, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, dalam keterangannya pada Sabtu (7/2/2026), menjelaskan bahwa petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,17 gram, satu plastik klip kosong, satu unit handphone, serta potongan lakban,” ungkap AKP Jimmy.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda CB150R yang digunakan kedua pelaku saat melintas di lokasi penangkapan.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, MAH dan RS mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seseorang. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Jimmy. (Zai)













