Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kelurahan Pasir Sialang

oleh
oleh

Bangkinang,-CN -Satresnarkoba Polres Kampar berhasil tangkap dua pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dari mereka berhasil diamankan 9 paket dengan berat 34.83 gram pada Jum’at (6/2/2026) sekira pukul 22.00 Wib.

Kedua pelaku adalah AN (37) dan MA (46) yang ditangkap di Jalan Kampung Koto Sitonang Lingkungan Teratak, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.

example banner

Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, “benar kedua pelaku ini merupakan Pengedar barang haram jenis sabu-sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat Kelurahan Pasir Sialang,” kata Kasat.

BACA  Bupati Bengkalis Resmi Buka CFN Temasya Riang Sekampong, Dorong UMKM dan Pererat Silaturahmi Warga.

Awal penangkapan kedua pelaku ini saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Kampung Koto Sitonang Lingkungan Teratak sering terjadinya transaksi Narkotika jenis Sabu.

“Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AN yang berada di pinggir jalan Kampung Koto Sitonang Lingkungan Teratak,”ungkap Kasat.

Saat mengamankan AN ini berupaya melarikan diri sambil membuang barang kearah sebelah kanannya, dan kemudian dilakukan pengejaran serta berhasil diamankan. “Namun melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara berupaya menggapai senjata tajam yang dijatuhkannya pada saat diamankan,”terang Kasat Narkoba.

BACA  𝙎𝙚𝙠𝙧𝙚𝙩𝙖𝙧𝙞𝙨 𝘿𝙚𝙨𝙖/𝙉𝙖𝙜𝙤𝙧𝙞 𝙉𝙖𝙜𝙖 𝘿𝙤𝙡𝙤𝙠 𝙆𝙚𝙘𝙖𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙏𝙖𝙥𝙞𝙖𝙣 𝘿𝙤𝙡𝙤𝙠 𝙆𝙖𝙗𝙪𝙥𝙖𝙩𝙚𝙣 𝙎𝙞𝙢𝙖𝙡𝙪𝙣𝙜𝙪𝙣 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙚𝙩𝙖𝙝𝙪𝙞 𝙥𝙚𝙧𝙟𝙖𝙡𝙖𝙣𝙖𝙣 𝘼𝙋𝘽𝘿𝙚𝙨𝙣𝙮𝙖.

Pelaku langsung kita interogasi yang saat itu disaksikan oleh Perangkat Desa setempat. “Saat penggeledahan penggeledahan ditemukan 9 paket sabu-sabu,”ujar AKP Markus.

Setelah itu dilakukan introgasi lagi kepada Pelaku AN mengakui semua barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang bernama MA dengan sistem buang di daerah lapangan Bola kaki Senapelan Kota Pekanbaru.

“Atas informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku MA,” tambah Kasat Narkoba.

BACA  Respon Cepat Call Center 110 Polres Tebing Tinggi Tindak lanjuti Laporan Gangguan Ketertiban di Jalan Thamrin

Pelaku MA kita interogasi mengakui perannya selaku pengendali serta membenarkan bahwa ia yang memberikan barang haram tersebut kepada pelaku AN.

Kemudian kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana,”terang Kasat Narkoba.

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.