Ket: Gambar ilustrasi
Labuhanbatu (CN) – Proyek Lanjutan Peningkatan Jalan Sei Tampang-Sido Makmur Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, Kepala Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, secara tegas membantah bahwa proyek tersebut tidak berada di wilayah desanya.
Padahal, nama Desa Sei Tampang tercantum jelas dalam paket pekerjaan yang dibiayai APBD Kabupaten Labuhanbatu itu.
Bahkan pada saat Musrenbang tahunan kepala desa sei tampang tersebut selalu mengatakan“Itu bukan wilayah kerja Desa Sei Tampang. Jangan catut nama desa kami. Dusun Sido Makmur tidak ada di Desa Sei Tampang, bahkan proyek itu masuk wilayah Kecamatan Panai Hulu,” tegas Kepala Desa Sei Tampang, Asmui, saat dikonfirmasi, kamis (12/2).
Pernyataan keras ini sontak memunculkan tanda tanya besar, mengapa proyek miliaran rupiah bisa menggunakan nama desa yang disebut tidak memiliki keterkaitan wilayah administratif?
Sejak 2017 Disebut Dapat Miliaran?
Lebih mengejutkan lagi, Asmui mengungkapkan bahwa sejak 2017 wilayah yang disebut sebagai Dusun Sido Makmur disebut-sebut terus menerima kucuran anggaran miliaran rupiah. Bahkan, menurutnya, pernah mencapai lebih dari Rp 8 miliar.
Namun ironisnya, kata dia, pembangunan tersebut tidak pernah melalui usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Sei Tampang maupun Kecamatan Bilah Hilir.
“Tidak pernah diusulkan dalam Musrenbang desa maupun kecamatan kami. Tapi nama Desa Sei Tampang selalu disebut-sebut mendapat anggaran miliaran. Akibatnya desa kami seperti dianggap sudah sering dibangun,” ungkapnya.
Jika benar demikian, muncul dugaan adanya kekeliruan serius dalam penamaan dan pemetaan proyek daerah.
Salah Administrasi atau Ada yang Ditutupi?
Proyek dengan nilai hampir Rp 4 miliar tentu bukan angka kecil. Penggunaan nomenklatur wilayah yang tidak sesuai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik hingga mempengaruhi distribusi anggaran pembangunan.
Pertanyaan publik pun mengemuka,
Di mana sebenarnya 31 titik pekerjaan itu berada? Mengapa menggunakan nama Desa Sei Tampang?
Siapa yang menetapkan nomenklatur proyek tersebut?
Apakah ada kesalahan perencanaan, atau justru mal administrasi?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu maupun dinas teknis terkait.
Transparansi Dipertaruhkan Konfirmasi dilakukan oleh wartawan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Desa, dan UU Pers.
Publik kini menanti penjelasan resmi pemerintah daerah. Sebab, proyek bernilai miliaran rupiah harus jelas titiknya, jelas wilayahnya, dan jelas pertanggungjawabannya.
Jika terjadi ketidaksesuaian administrasi, maka perlu dilakukan audit menyeluruh untuk memastikan tidak ada kekeliruan perencanaan atau penggunaan anggaran.
Satu hal yang pasti, nama desa tidak boleh sekadar menjadi label dalam proyek miliaran rupiah. Perkembangan kasus ini akan terus ditelusuri.(LB.03)










