‎Curi Sawit PT MUP, 2 Ninja Sawit Diamankan Polsek Langgam.

oleh
oleh

‎Pelalawan – Cn.id Polres Pelalawan melalui Polsek Langgam berhasil menangkap dua tersangka pencurian buah kelapa sawit di Areal Kebun PT MUP Afdeling IV Blok D 07 C Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan. Tersangka S (35) dan K H (31) ditangkap pada Sabtu (14/2/2026) pukul 17.20 WIB.

example banner

‎Kapolsek Langgam, Iptu Jerry Sinaga SH, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan keamanan PT MUP yang mengamankan dua orang pelaku pencurian buah kelapa sawit. “Kami menerima laporan dari PT MUP dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.

BACA  Malam Hari, Polres Tebing Tinggi Patroli Blue Light di Titik Rawan Gangguan Kamtibmas

‎Tersangka  S warga Desa Segati Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, dan K H asal Desa Segati Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana.

‎Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam, 1 buah egrek, dan 36 tandan buah kelapa sawit. Kerugian PT MUP mencapai Rp.2.358.765.

BACA  Satpol PP Pagar Alam Lakukan Pembongkaran Lapak Pedagang di Pasar Terminal.

‎Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, melalui Kapolsek Langgam, Iptu Jerry Sinaga SH, menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas pencurian di wilayah Pelalawan. “Kami akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

BACA  Kapolres Tebing Tinggi Ucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 71

‎Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Langgam untuk pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 11 / II / 2026 / SPKT / POLSEK LANGGAM / POLRES PELALAWAN / POLDA RIAU, dan disangkakan dengan Pasal 477 KUHPidana. Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang adanya pencurian kepada pihak kepolisian.

‎Rizky Marchal Sinaga

No More Posts Available.

No more pages to load.