Cakrawalanusantara.id – NGANJUK – Selasa 17 Februari 2026, Kebijakan administrasi menjelang pelaksanaan Uji Kompetensi Kejuruan (UKK) Tahun Pelajaran 2025/2026 di SMK Negeri 1 Bagor menjadi sorotan setelah beredar dokumeDugaann yang menunjukkan adanya pembayaran tertentu yang diduga berkaitan dengan kelengkapan peserta ujian.

Dokumen yang diterima media memperlihatkan kartu peserta UKK disertai kuitansi pembayaran sebesar Rp950.000 dengan keterangan “S-K-S”. Sejumlah wali murid menyebut pembayaran tersebut dilakukan sebelum siswa memperoleh administrasi ujian.

Kebijakan ini memunculkan pertanyaan publik karena berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana pendidikan diperbolehkan sepanjang bersifat sukarela dan tidak menjadi syarat pelayanan pendidikan.
Ketua Komunitas Salam Lima Jari (SLJ), Yulma, mengatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan tengah mengumpulkan dokumen pendukung.
“Kami sedang menelaah apakah kebijakan ini sudah sesuai regulasi pendidikan. Hak siswa mengikuti ujian tidak boleh terhambat Oleh Karna persoalan administrasi biaya,”
Ketua Komunitas (SLJ) Akan menempuh jalur hukum, apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dana pendidikan.
Secara hukum, praktik penarikan dana yang tidak sesuai ketentuan dapat dikaji melalui UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Bagor maupun Komite Sekolah belum memberikan keterangan resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Cakrawalanusantara.id Jomsen Silitonga jurnalis Nganjuk..













