Palembang-CN.id Ketua Umum Forum Cakar Sriwijaya mengecam keras dugaan pengrusakan segel bangunan yang tidak memiliki izin di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang. Segel tersebut sebelumnya telah dipasang oleh pihak Satpol PP Kota Palembang, sebagai bentuk penindakan terhadap bangunan yang diduga melanggar peraturan perizinan.
Dalam pernyataannya, Ketua Umum Forum Cakar Sriwijaya menilai tindakan perusakan segel tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap kewenangan aparat penegak hukum, Peraturan Daerah serta bentuk ketidak patuhan terhadap hukum
yang berlaku di Kota Palembang.
“Kami mengecam keras dugaan pengrusakan segel bangunan yang telah dipasang oleh Satpol PP. Ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan dan tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Forum Cakar Sriwijaya juga mendesak pihak Polrestabes Palembang untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan dengan nomor STTLP/B/602/II/2026/SPKT/Polrestabes Palembang. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengrusakan segel dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum Forum Cakar Sriwijaya meminta agar aparat kepolisian segera memeriksa dan memanggil pengusaha yang diduga terlibat dalam pembangunan tanpa izin tersebut “Kami meminta Polrestabes Palembang bertindak tegas dan profesional dengan segera memeriksa pengusaha nakal tersebut. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Forum Cakar Sriwijaya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi menjaga wibawa pemerintah daerah, serta memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan di Kota Palembang.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya penegakan hukum terhadap bangunan tanpa izin guna menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Kota Palembang.(Anes CN)












