Polsek Medan Labuhan Tangkap Begal Penjual Sayur, 2 Masih Buron

oleh
oleh

Medan.CN- Satu dari tiga pelaku pembegalan terhadap seorang pedagang sayur pada Rabu (21/1/2026) lalu di kawasan Kelurahan Sai Mati Kecamatan Medan Labuhan diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.

Pelaku diketahui bernama MD alias Botak (17), warga Kecamatan Medan Labuhan dan dua temannya buron. Sedangkan korban bernama Hanafi (28) warga Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan

example banner

Kanit Reskrim Polsek Labuhan Iptu Hamzar Nodi dalam keterangannya Senin (23/2/ 2026) membenarkan pelaku pembegalan telah berhasil ditangkap.

BACA  Ini 3 Pelabuhan Penumpang Terpadat Selama Angkutan Lebaran 2026 di Pelindo Multi Terminal

“Benar kita telah menangkap salah satu pelaku pembegalan terhadap korban bernama Hanafi (28) warga Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Renga Pulau, Kecamatan Medan Marelan,”ucapnya.

Dikatakan Nodi, peristiwa itu pada saat korban melintas di Jalan Sei Mati, Kelurahan Sei Mati dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio. Merasa nyawanya terancam, korban hanya bisa pasrah saat para pelaku mengambil motor yang dikendarainya.

BACA  Lebak Banten || Tim Proyek KSCS memberikan klarifikasi resmi terkait insiden di lokasi proyek mereka di Kabupaten Lebak yang mengakibatkan dua anak di bawah umur meninggal dunia. Rabu,(15/4/2026).

“Saat itu korban yang melintas di lokasi dengan menggunakan sepeda motor dicegat oleh tiga orang pelaku, para pelaku mencegat korban dengan menggunakan senjata tajam dan beberapa benda tumpul lainya. Usai pelaku membawah kabur motor korban, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan. Berdasarkan laporan koran, unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan,” jelas Nodi.

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi kata Nodi, petugas mendapati indentitas dan ciri- ciri pelaku. Tim langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap satu dari tiga pelaku saat berada di Kecamatan. Medan Marelan.

BACA  FKUB Langkat Laksanakan Rapat Kerja Hasilkan Rencana Kegiatan Strategis

Dari intrograsi, pelaku mengakui telah melakukan pembegalan terhadap korban bersama dua temannya. “Pelaku telah kita tahan, kita juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor korban. tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (Rijal)

No More Posts Available.

No more pages to load.