Tambang Akuari Ilegal di Km 18 Garuda Sakti Bebas Beroperasi Usai Dirazia Polisi

oleh
oleh

Kampar,-CN -Aktivitas tambang galian C ilegal di Kilometer 18 Garuda Sakti, tepatnya di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, meski baru saja dirazia oleh tim gabungan dari Polres Kampar, tambang tersebut dilaporkan kembali beroperasi seperti biasa, Selasa (24/2/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tambang atau akuari ilegal yang diduga milik inisial Amr dan dikelola oleh E dan P itu tetap menjalankan aktivitas penambangan tak lama setelah razia dilakukan.

BACA  Pelindo Regional 1 Gelar General Manager Upskilling Program untuk Perkuat Fundamental Bisnis
example banner

Warga sekitar mengaku heran dan mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut.

“Baru dirazia, tapi sekarang sudah jalan lagi. Seolah-olah tidak tersentuh hukum. Ada apa sebenarnya?” ujar salah seorang warga.

BACA  Resmi Dilantik, Hidayat Riadi Manik Perkuat DPRK Aceh Singkil,

Menurut warga, aktivitas galian C ilegal itu bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

BACA  Jumat Berkah, Polsek Sipispis dan Kebun Gunung Monako Bagikan Sembako

Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam menangani persoalan tambang ilegal tersebut agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait masih beroperasinya tambang tersebut pasca-razia.

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.