Serdang Bedagai|CN- Unit Reskrim Polsek Perbaungan mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial FL (67) atas dugaan tindak pidana peredaran uang palsu di Pasar Rakyat Perbaungan (Pajak Baru), Kelurahan Batang Terab, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengamankan seorang pria diduga mengedarkan uang palsu saat bertransaksi di pasar.
Pelaku diketahui berinisial FL, warga Jalan Karya Gg. Malunta, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berbelanja di beberapa kios dengan modus membayar menggunakan uang pecahan Rp100.000. Di kios milik Rita Yani, pelaku membeli bawang merah dan bawang putih senilai Rp25.000.
Selanjutnya, ia berbelanja cabai merah, cabai hijau, dan cabai kecil di kios Bobi seharga Rp64.000. Terakhir, pelaku membeli bawang merah di kios Fauzan Muner senilai Rp16.000.
Saat melakukan pembayaran pelaku FL menggunakan uang pecahan Rp100.000, salah seorang pedagang curiga karena tekstur uang terasa berbeda dan diduga palsu. Pedagang kemudian mengejar pelaku hingga akhirnya diamankan oleh warga sekitar.
Pelaku sempat dibawa oleh Babinsa ke Kantor Koramil Perbaungan. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan tiba di lokasi dan langsung menjemput serta mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Perbaungan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 8 (delapan) lembar uang palsu pecahan Rp100.000, Uang tunai Rp27.000, 1 unit handphone Nokia warna hitam, Bawang merah ½ kilogram, Bawang putih ¼ kilogram.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perbaungan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, L. B. Manullang, mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar lebih teliti dalam menerima uang tunai.
“Kami mengimbau para pedagang untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diterima. Apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegasnya di Mako Polres Sergai.
Pihak Kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut. (R.Giawa)












