Security PT Air Jernih Tangkap Pelaku Pencurian Buah Sawit, Satu Pelaku Kabur

oleh
oleh

Perhentian Raja,-CN -Jajaran Polsek Perhentian Raja tangkap seorang pelaku Pencuri buah kelapa sawit yaitu RI (23) warga Kelurahan Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, pada Kamis (26/2/2026) sekira pukul 19.00 Wib.

Pelaku melakukan pencarian tersebut ditangkap oleh security PT Air Jernih di Blok A Kebun Kelapa Sawit PT. Air Jernih Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.

example banner

“Satu pelaku berhasil diamankan oleh security dan satu lagi berhasil melarikan diri,”kata Kapolres AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Sulistiyono, Jum’at (27/2/2026).

BACA  Polsek Peranap Dukung Program Ketahanan Pangan Nasiaonal,Bhabinkamtibmas Polsek Peranap, Brigadir Anggi Mayrian Nasution, Cek Kolam Ikan Milik Warga Binaan Di Desa Peladangan

Kejadian ini berawal security PT Air Jernih Suriaman dan Juniaro melakukan patroli di keliling kebun dan tidak lama melihat 2 orang mengendarai sepeda motor, dengan membawa buah kelapa sawit dari areal PT. Air Jernih menuju keluar.

“Kedua security mengintip dan melihat dua pelaku sedang melangsir buah kelapa sawit dan meletakkan di sebuah tempat,”ujar Kapolsek.

BACA  Pj Sekda Arahkan Staf Gotroy Massal Bersihkan Lingkungan Kantor.

Tidak lama, kedua pelaku kembali masuk ke areal kebun dan kembali membawa buah kelapa sawit. “Lalu security PT Air Jernih langsung mengamankan pelaku dan satu pelaku berhasil melarikan diri,” terangnya.

Selanjutnya pelaku RI diamankan dan barang bukti 4 tandan buah kelapa sawit, sepeda motor dan eggrek. “Security PT Air Jernih langsung melaporkannya ke Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut,”tambah Iptu Sulistiyono

Setelah kita mendapatkan laporan, kita langsung ke tempat kejadian dan anggota Reskrim melakukan pengumpulan alat bukti dan dari hasil olah TKP diperoleh alat bukti terhadap perkara yang disangkakan kepada Pelaku, pelaku barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut.
” Pelaku kita jerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g atau Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”tegas Iptu Sulistiyono

BACA  Terkait Marakya narkoba Ketua GM FKPPI Kecamatan Sei Bamban Ikko Lingga Dwipa Angkat Bicara, Bahwa GM FKPPI Tidak Tinggal Diam Harus Di Berantas.

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.