DUGAAN PEMOTONGAN DANA PIP DI SMKN 1 BAGOR MENCuat, PUBLIK DESAK PEMERINTAH DAN APARAT SEGERA BERTINDAK

oleh
Oplus_131072

Cakrawalanusantara.id – Nganjuk — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini sorotan publik tertuju pada SMKN 1 Bagor, Kabupaten Nganjuk, terkait penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga disertai kewajiban pengembalian uang oleh siswa kepada pihak sekolah.

example banner

Informasi yang beredar luas di media sosial dan grup masyarakat menyebutkan, pada 27 Februari 2026, sejumlah siswa penerima bantuan PIP mencairkan dana melalui Bank BNI. Namun setelah pencairan, siswa disebut diminta kembali ke sekolah dan diduga diarahkan untuk menyerahkan sebagian dana yang kemudian digunakan untuk pembayaran SPP.

Praktik tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat dan aktivis pendidikan karena dana PIP merupakan bantuan pemerintah pusat yang diperuntukkan langsung bagi kebutuhan pendidikan siswa, bukan untuk menjadi sumber pungutan wajib.

BACA  Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana, Polres Karo Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan

Salah satu pernyataan yang viral bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk dugaan pungli yang harus dilawan dan diusut secara terbuka demi melindungi hak siswa penerima bantuan negara.

Sebagaimana diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan sosial pendidikan dari pemerintah pusat yang penggunaannya diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi peserta didik, seperti:

* perlengkapan sekolah,

* transportasi,

* biaya penunjang pendidikan,

* dan kebutuhan belajar lainnya.

Dalam berbagai pedoman resmi Kementerian Pendidikan, dana PIP tidak boleh dipotong atau diwajibkan kembali kepada sekolah dalam bentuk apa pun.

Jika benar terjadi pemotongan atau kewajiban pembayaran tertentu setelah pencairan dana, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan serta dapat masuk kategori pungutan liar.

BACA  Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026

Adanya arahan kepada siswa, untuk langsung menuju sekolah setelah menerima dana dan membawa buku rekening. Informasi tersebut kini menjadi perhatian publik dan memicu pertanyaan besar mengenai mekanisme penyaluran bantuan di sekolah tersebut.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak SMKN 1 Bagor maupun Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Nganjuk terkait kebenaran informasi tersebut.

Masyarakat menilai lambannya respons pemerintah daerah maupun pihak terkait justru menimbulkan spekulasi di tengah publik. Sejumlah pihak mendesak:

* Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,

* Inspektorat,

* DPRD Kabupaten Nganjuk,

BACA  Polres Karo Ikuti Sosialisasi Edukasi dan Dukung Eliminasi Rantai Perdagangan Orang

* serta aparat penegak hukum,

untuk segera melakukan investigasi terbuka guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Transparansi dinilai penting agar dunia pendidikan tetap menjadi ruang yang bersih dari praktik penyalahgunaan bantuan sosial.

Sebagai bentuk keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SMKN 1 Bagor, Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur, maupun instansi terkait agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan publik terhadap penyaluran bantuan pendidikan sangat diperlukan agar program negara benar-benar sampai kepada siswa yang berhak tanpa tekanan maupun potongan apa pun.

Cakrawalanusantara.id Jurnalis Nganjuk Jomsen Silitonga

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.