Kejari Belawan Terima Rp220 Juta Uang Pengganti Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

oleh
oleh

Belawan. CN- 4 Maret 2026 – Komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi kembali ditegaskan. Kejaksaan Negeri Belawan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andri Rico Manurung, S.H., M.H., menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah) dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.

Uang tersebut diserahkan oleh keluarga terdakwa AM pada Rabu (04/03/2026) sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. AM diketahui merupakan pihak penyedia sekaligus Direktur CV Cahaya Azira dalam perkara ini.

BACA  Adanya dugaan Korupsi Kutip Kompo dan Penderes Diduga Ditipu Vendor, Manager Kebun Tanah Raja Bungkam Ketika Dikonfirmasi Melalui Surat Resmi.

Dalam kasus ini, AM tidak sendiri. Ia didakwa bersama RA selaku Kepala Sekolah SMAN 16 Medan periode 2022–2023 serta EA selaku Bendahara Dana BOS periode yang sama. Ketiganya menjalani proses penuntutan secara terpisah sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis, yakni:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA  Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Pengedar Sabu di Kampung Kurnia

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Uang pengganti yang telah diterima selanjutnya diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Belawan dan dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Belawan di Bank Mandiri.

BACA  SPBU Beringin Intimidasi Wartawan di Belakang Dapur Saat Klarifikasi Berita, Profesi Wartawan Dilecehkan.

Pihak kejaksaan menegaskan, apabila perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dana tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

Langkah ini menjadi bukti bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya maksimal untuk mengembalikan kerugian negara. Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tegas demi menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan. (Rijal)

No More Posts Available.

No more pages to load.