BPKAD Nganjuk Buka Suara Soal Jalan Rusak di Guyangan yang Viral di Medsos

oleh

Cakrawalanusantara.id – NGANJUK – Keluhan masyarakat terkait kondisi jalan rusak yang menyerupai “kolam” di wilayah Guyangan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nganjuk.

Selama ini, warga sekitar dan pengguna jalan mengeluhkan kondisi jalan yang rusak parah dan berlubang. Saat hujan turun, lubang-lubang tersebut sering tertutup genangan air sehingga membahayakan pengendara yang melintas. Bahkan beberapa kendaraan dilaporkan sempat terperosok akibat tidak terlihatnya lubang di badan jalan.

example banner

Menanggapi keluhan tersebut, pihak BPKAD Kabupaten Nganjuk menjelaskan bahwa lokasi yang dimaksud bukan merupakan jalan umum yang berstatus jalan provinsi maupun jalan kabupaten, melainkan tercatat sebagai area Terminal Truk Guyangan yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

BACA  Penderes PTPN IV Regional 1 Kebun Tanah Raja Pertanyakan Transparansi Uang Kutip Kompo yang Tiga Bulan Belum Cair.

Berdasarkan data administrasi aset daerah, lahan tersebut telah memiliki sertifikat resmi sebagai kawasan terminal, yang digunakan sebagai tempat aktivitas kendaraan angkutan barang, termasuk sebagai lokasi persinggahan truk sebelum melakukan proses penimbangan muatan.

“Secara administrasi dan legalitas aset, lokasi tersebut tercatat sebagai area terminal truk, bukan sebagai jalan umum,” terang pihak BPKAD Kabupaten Nganjuk saat memberikan klarifikasi di kantornya, Maret 2026.

Dengan fungsi tersebut, area itu memang diperuntukkan bagi kendaraan berat seperti truk pengangkut barang yang keluar masuk kawasan terminal.

BACA  UKW Angkatan 76, PWI Sumut Bersama Kejatisu Uji Wartawan Profesional

Pihak BPKAD juga menjelaskan bahwa belum dilakukannya perbaikan jalan seperti pengaspalan pada jalan umum disebabkan oleh adanya perbedaan fungsi lahan serta kewenangan pengelolaan.

Karena statusnya merupakan area terminal, maka pemeliharaan serta pengelolaannya tidak masuk dalam program pembangunan maupun pemeliharaan jalan yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Selain itu, kendaraan yang beroperasi di lokasi tersebut sebagian besar merupakan kendaraan angkutan barang dengan beban muatan yang cukup berat, sehingga memerlukan konstruksi dan penanganan infrastruktur yang berbeda dibandingkan dengan jalan lingkungan maupun jalan raya pada umumnya.

BACA  Respon Cepat Aduan 110, Polres Karo Evakuasi Dua Warga yang Ditahan Massa di Kutarayat

Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Nganjuk berharap masyarakat dapat memahami status dan fungsi lahan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait tanggung jawab perbaikan infrastruktur di lokasi tersebut.

Penanganan kawasan tersebut dinilai memerlukan koordinasi antar instansi yang berkaitan dengan pengelolaan terminal, bukan melalui skema perbaikan jalan kabupaten sebagaimana yang selama ini dipersepsikan oleh sebagian masyarakat.

BPKAD juga menegaskan bahwa status lahan tersebut telah tercatat secara resmi sebagai aset pemerintah daerah, sehingga pengelolaannya harus menyesuaikan dengan fungsi serta kewenangan yang berlaku.

 

Jomsen Silitonga – Jurnalis Nganjuk

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.