Empat Lawang, Sumsel. CN – Berdasarkan :Laporan Polisi nomor : LP / B – 90 / III / 2025 / SPKT / Polres Empat Lawang / Polda Sumsel, Tanggal 08 Maret 2026. TKP & Waktu Kejadian : Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Pada Hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Empat Lawang melalui Kanit Pidum Ipda. Yulius menjelaskan, Kronologi Kejadian, Pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 16.00 telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang yang di ketahui di mana pelapor telah hilang plat besi, baja , besi penyangga dan tangga beserta kabel yang berada di kantor pemerintah kabupaten empat lawang yang mana akibat kejadian itu pelapor sebagai Kasubdit Pemanfaatan dan pengamanan di BPKAD Empat Lawang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang untuk di tindaklanjuti.
Kemudian, Pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira Pukul 08.00 Wib Kanit Pidum IPDA MOHD. YULIUS SAPUTRA, S.H.,C.PHR. mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku di dalam Bus HANDOYO menuju Sarolangun Provinsi Jambi dan setelah itu kanit pidum melaporkan hal tersebut ke PLH kasat reskrim Iptu EKO SETIAWAN , SH.M.Si yang kemudian memerintahkan Kanit pidum untuk melakukan penangkapan Tersangka tersebut”Jelasnya.
Kemudian Kanit Pidum berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sarolangun jambi untuk menangkap pelaku yang berada di Bus HANDOYO setelah itu pelaku berhasil di amankan dan Kanit Pidum IPDA YULIUS ,SH .C.PHR bersama Team Opsnal menuju sarolangun untuk mengambil / menjemput pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku”Ungkapnya.










