Cakrawalanusantara.id – NGANJUK – Aktivitas penambangan yang diduga belum mengantongi izin resmi menjadi sorotan di wilayah 12–18 Jalan Raya Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (11/3/2026).
Sorotan tersebut semakin menguat setelah Ketua Salam Lima Jari Kabupaten Nganjuk turun langsung meninjau lokasi aktivitas tambang yang berada di kawasan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat area galian tanah yang cukup luas dan dalam dengan kondisi tebing yang telah mengalami pengerukan. Material batu dan tanah tampak berserakan di dasar galian yang diduga merupakan hasil aktivitas penambangan.
Di lokasi yang sama juga terlihat sejumlah alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan pengerukan material tambang. Keberadaan alat berat tersebut mengindikasikan adanya aktivitas penambangan yang dilakukan di area tersebut.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di sekitar lokasi menyebutkan bahwa aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan inisial T.H. Namun hingga saat ini status kepemilikan serta legalitas izin usaha pertambangan di lokasi tersebut belum dapat dipastikan secara resmi.
Selain itu, dari informasi yang diperoleh di lapangan juga menyebutkan bahwa izin IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) diduga belum dimiliki, padahal izin tersebut menjadi salah satu syarat apabila aktivitas pertambangan berada di kawasan hutan.
Sejumlah warga mengaku khawatir aktivitas tersebut dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta potensi bahaya longsor, mengingat kondisi galian yang cukup dalam dan terbuka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Salam Lima Jari Kabupaten Nganjuk menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan harus mematuhi aturan dan memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Pada prinsipnya kami mendukung kegiatan usaha yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun kami menegaskan bahwa setiap aktivitas tambang wajib memiliki izin resmi. Jika memang belum memiliki izin, maka kegiatan tersebut tidak boleh beroperasi karena dapat melanggar hukum serta berpotensi merusak lingkungan,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan legalitas aktivitas penambangan tersebut.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta izin lain yang berkaitan dengan lokasi kegiatan, termasuk IPPKH apabila berada di kawasan hutan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pengelola tambang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan aktivitas tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Jomsen Silitonga – Jurnalis Nganjuk













