Video Pemukulan Anak Viral, Komnas PA Pelalawan Minta Aparat Bertindak Tegas ‎

oleh

‎cn ‎(Pelalawan) Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan mengecam keras tindakan main hakim sendiri terhadap sejumlah anak yang diduga dituduh melakukan pencurian. Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi 11 detik yang beredar di media sosial.

example banner

‎Dalam video itu terlihat seorang pria melakukan pemukulan terhadap anak-anak yang diketahui masih dibawah umur.

‎Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, menyatakan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum.

BACA  Patroli KRYD Satuan Brimob Polda Sumut Bersama Polrestabes Medan, Perkuat Pengamanan Malam Hingga Dini Hari

‎“Kami mengecam keras perbuatan pria yang ada dalam video tersebut. Tindakan main hakim sendiri, apalagi dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur, sangat tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum,” ujar Erik saat dikonfirmasi awak media, Jumat (13/3/2026).

‎Menurutnya, dalam situasi apa pun masyarakat tidak dibenarkan melakukan kekerasan, terlebih terhadap anak-anak yang secara hukum memiliki perlindungan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak.

BACA  Brimob Polda Sumut Perkuat KRYD dan Pengamanan Nobar Piala Dunia 2026 di Belawan, Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat

‎Erik juga menegaskan bahwa Komnas PA Kabupaten Pelalawan mendukung keluarga korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum agar kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

‎“Kami sangat mendukung pihak keluarga korban untuk membuat laporan resmi. Kami juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, agar ke depan tidak lagi terjadi tindakan main hakim sendiri, terutama terhadap anak-anak,” tegasnya.

BACA  SATRESKRIM POLRES EMPAT LAWANG UNGKAP KASUS DUGAAN PENCABULAN ATAU PERKOSAAN, SATU PELAKU DIAMANKAN

‎Komnas PA Kabupaten Pelalawan berharap masyarakat dapat menahan diri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang. Dengan demikian, penanganan perkara dapat dilakukan sesuai prosedur hukum tanpa adanya tindakan kekerasan***

‎Editor: Rizky Marchal Sinaga

No More Posts Available.

No more pages to load.