Polsek Padang Hulu Mediasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN- Polres Tebing Tinggi melalui Polsek Padang Hulu melaksanakan kegiatan mediasi terhadap dugaan perbuatan tidak menyenangkan berupa pencemaran nama baik, Selasa malam (17/3/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut berlangsung di Mako Polsek Padang Hulu, Jalan Gatot Subroto, Kota Tebing Tinggi. Mediasi dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Lukman M. Aruan, S.H, bersama sejumlah personel dan Kepling setempat.

BACA  Sinergi Bersama TNI, Jembatan Sei Krio Kini Rampung Dibeton
example banner

Adapun pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut yakni M. Pohan (49) dan R. Pohan (18), yang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap IS Nasution (32).

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak dipertemukan untuk menyampaikan klarifikasi dan mencari solusi atas permasalahan yang terjadi. Melalui pendekatan persuasif dan problem solving yang dilakukan oleh pihak kepolisian, suasana mediasi berlangsung dengan aman dan kondusif.

BACA  Polsek Tapung Hilir Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Kandang Ayam

Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Kesepakatan damai tersebut diharapkan dapat menjaga keharmonisan dan ketertiban ditengah masyarakat.

BACA  Kapolres Langkat Hadiri Aksi Penyampaian Aspirasi Korban Banjir Besitang, Polri Kawal Aspirasi Masyarakat Secara Humanis

Polsek Padang Hulu menegaskan akan mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis melalui mediasi, khususnya dalam perkara ringan, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.