Pemko Binjai Siap Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Bandung, Relokasi Pedagang Disiapkan

oleh
Screenshot

Pemerintah Kota Binjai menegaskan langkah penataan ruang kota dengan merencanakan penertiban dan pembongkaran bangunan liar di Jalan Bandung, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan. Kebijakan ini tidak hanya menjadi penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan wajah kota yang lebih tertib dan teratur.

 

example banner

Keputusan tersebut mengemuka dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Binjai, Chairin Simanjuntak, pada Senin (30/3/2026). Ia menegaskan, penertiban dilakukan sebagai implementasi konkret dari regulasi yang berlaku.

 

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah serta menciptakan tata kota yang tertib,” ujarnya.

BACA  Pemkab Karo Izinkan Dana BOSP 2026 Digunakan untuk Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu

Penertiban tersebut merujuk pada Keputusan Wali Kota Binjai Nomor 100.3.3.3/1281 II/2026. Dalam pelaksanaannya, Pemko Binjai tidak bergerak sendiri. Koordinasi lintas sektor dilakukan dengan melibatkan Polres Binjai dan Kodim 0203/Langkat guna memastikan proses berjalan aman dan kondusif.

Selain itu, Dinas Perhubungan turut dilibatkan untuk mengatur arus lalu lintas selama kegiatan berlangsung, mengingat lokasi berada di jalur yang cukup padat aktivitas.

“Kami mengajak semua pihak mencari solusi terbaik agar para pedagang tetap bisa berusaha di tempat yang lebih sesuai aturan,” kata Chairin.

 

Di sisi teknis, Kepala Satpol PP Kota Binjai, Arif Sihotang, menyebut pembongkaran dijadwalkan berlangsung pada 7 April 2026. Ia mengungkapkan, sebagian pemilik bangunan bahkan telah memulai pembongkaran secara

Namun dinamika di lapangan tetap ada. Sejumlah pihak menyampaikan keberatan dan meminta penundaan melalui surat resmi. Meski demikian, Satpol PP memastikan rencana penertiban tetap berjalan sesuai jadwal.

BACA  Polres Sergai Limpahkan Kasus Dugaan Pencemaran Sungai Liberia yang Diduga Akibat Limbah Kilang Ubi ke Dinas Perkim & LH Sergai, Setelah Lebih 3 Bulan Tanpa Ada Kejelasan.

 

“Saya pastikan pelaksanaan pembongkaran akan berjalan efektif dan sesuai ketentuan,” tegas Arif.

 

Langkah ini menjadi cerminan dilema klasik dalam penataan kota: antara ketegasan regulasi dan sensitivitas sosial. Namun, dengan pendekatan kolaboratif dan solusi relokasi, Pemko Binjai berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan mata pencaharian warga.

editor : sutrisno

No More Posts Available.

No more pages to load.