Satres narkoba Polres Lahat, Polda Sumsel 1(satu) tersangka Narkoba diamankan bersama barang bukti Senpira

oleh
oleh

Lahat MCN 3/4/2026 Melalui -Humas Polres Lahat, Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polees Lahat. Kali ini,

 

example banner

petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, berdasarkan Laporan Polisi LP/A/19/III/2026/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel/ tanggal 31 naret 2026. Tersangka atas nama BA bin UM, 30 tahun, Lebua Bandung, Merapi Timur kab. lahat. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Unit Narkoba dan bantuan Informasi dari masyarakat.

BACA  Bhabinkamtibmas Polsek Bahorok Sambangi Warga, Ajak Jaga Kamtibmas dan Cegah Bahaya Narkoba

 

Tersangka diamankan di rumahnya yang telah lama dipantau oleh petugas karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

 

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,12 ( nol koma dua belas ) gram dan 1(satu)pucuk Senpira jenis Revorper warna silver beserta 4(empat) amunisi dan 1(satu) unit timbangan. Penggeledahan dan

 

penangkapan oleh Satresnarkoba disaksikan oleh perangkat desa setempat serta masyarakat dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti adalah miliknya.

BACA  Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan Kapolsek Sipispis

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

 

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK, yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP LAE Tambunan SH.MH,dan Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, membenarkan adanya Ungkap kasus tersebut, Kapolres tetap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Upaya pemberantasan narkoba diharapkan dapat berjalan maksimal demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

BACA  PT Pelindo Regional 1 Melaksanakan Acara Pelepasan Calon Jemaah Haji 2026

 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 114 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2029 tentang Narkotika jo UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 1 hurup a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.(Dd)

No More Posts Available.

No more pages to load.