Hakim Tunggal PN Lahat Memutuskan Penetapan Tersangka Jimi Suganda Tidak Sah

oleh
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Lahat, Sumsel. CN  – Sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Lahat memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon atas nama Jimi Suganda. Dalam amar putusannya, hakim tunggal menyatakan bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh Polres Empat Lawang dinilai cacat prosedural. Senin (6/4/2026)

 

example banner

Putusan tersebut sekaligus menyatakan bahwa penangkapan terhadap Jimi Suganda tidak sah secara hukum, sehingga yang bersangkutan dinyatakan bebas.

BACA  Semangat Berbagi di Idul Adha, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau Gelar Penyembelihan Hewan Qurban

 

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat kekeliruan dalam proses administrasi dan prosedur hukum yang dilakukan pihak kepolisian, sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

 

Kuasa hukum Jimi Suganda, Riski Apriandi, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa keadilan akhirnya ditegakkan.“Putusan ini membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dan menjadi korban dari proses hukum yang tidak sesuai prosedur. Kami mengucapkan terima kasih kepada hakim yang telah memutus perkara ini secara objektif dan adil,” ujar Riski Aprendi., SH.

BACA  Bhabinkamtibmas Perhentian Raja Cek Jagung Pipil 1,5 Ha - Tanaman Baik, Prediksi Panen September 2026

 

Ia juga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, serta meminta agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya agar tidak merugikan masyarakat.

 

BACA  Bupati Aceh Singkil Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden Prabowo atas Bantuan Sapi Kurban untuk Masyarakat.

Sementara itu, pihak Polres Empat Lawang belum memberikan keterangan resmi terkait putusan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.