Sinyalemen Tambang Bitcoin, Pencurian Arus Listrik PLN Meresahkan Warga.

oleh

Deli Serdang – Cakrawala Nusantara // Aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai tambang Bitcoin ilegal di Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, menuai kritikan dan menimbulkan keresahan warga sekitarnya, berdasarkan hasil investigasi di lapangan yang terdiri dari gabungan beberapa awak Media ( Pematik NamoDelta ) suara bising mesin yang ditimbulkan diduga berasal dari peralatan tambang kripto tersebut terdengar kuat hingga ke permukiman warga sekitar.

“Suaranya mengganggu sekali dan sangat terdekat, seperti suara mesin-mesin besar,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu 08 April 2026.

BACA  Dansatgas TMMD 128 Selayar Tekankan Sikap Disiplin, Loyalitas, dan Hormati Adat Setempat Selama Penugasan
example banner

Selain kebisingan yang ditimbulkan ada juga temuan lain di lokasi menunjukkan adanya kabel-kabel yang diduga terhubung langsung dari tiang trafo menuju bangunan yang dicurigai sebagai tempat operasional tambang Bitcoin, dari pantauan tim Pematik NamoDelta, objek yang diduga sebagai lokasi tambang tersebut juga dalam kondisi tertutup, sehingga aktivitas di dalamnya tidak dapat terlihat secara langsung.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik pencurian arus listrik untuk mendukung aktivitas tambang kripto tersebut, jika dugaan ini terbukti maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum di antaranya mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

BACA  Polsek Rambutan Patroli KRYD Jaga Kamtibmas Jelang Hari Buruh

Tindakan kegiatan tersebut juga dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Jika terbukti merusak atau memanipulasi jaringan listrik, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

BACA  Wakil Bupati Batu Bara Dorong Kerja Sama Strategis Penyediaan Air Bersih

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum maupun pihak PLN setempat, warga berharap adanya penindakan tegas apabila dugaan tersebut terbukti, mengingat dampak yang dirasakan tidak hanya dari sisi kebisingan, tetapi juga potensi bahaya terhadap jaringan listrik di lingkungan mereka

sumber : pematiknamodelta

Editor Syahril Herlambang

No More Posts Available.

No more pages to load.