Polsek Ulu Ogan Tangkap Pelaku Penggelapan Senjata Angin dan Motor di Ogan Komering Ulu

oleh
oleh

OKU , CN.— Unit Reskrim Polsek Ulu Ogan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZH (25), warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, yang diduga terlibat kasus penggelapan senjata angin dan sepeda motor milik rekannya sendiri. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 08 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Ulu Ogan Ipda Omi F. melalui Kasi Humas AKP Ferri Zulfian menjelaskan, kasus ini bermula pada Selasa, 02 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun VI RT 12, Desa Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU.

BACA  Brimob Polda Sumut Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kawal Kondusivitas di Tengah Antrean BBM
example banner

Korban, Septiando (28), warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut, melaporkan bahwa pelaku ZH mengambil 1 unit senapan angin kaliber 1.77/4,5 mm, model PCP Bocap 500 CC, serta membawa kabur 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2025 warna merah, nopol BG 2707 DAY. Motor tersebut sebelumnya dipinjamkan korban kepada pelaku untuk keperluan bekerja sebagai tukang bangunan.

BACA  Polres Aceh Singkil Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Laga Prancis vs Spanyol di Aula Tribrata.

“Pelaku memanfaatkan situasi dengan mengambil senapan angin yang tersandar di dinding rumah, kemudian pergi membawa motor milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp48 juta,” ujar AKP Ferri.

Tidak terima, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Ulu Ogan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan ZH yang saat itu bekerja sebagai tukang bangunan di proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa SP II Lubai Makmur, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

BACA  Kawal Aksi Damai Forum Eks Peladangan Senama Nenek, TNI-Polri Pastikan Kamtibmas di Tapung Hulu Aman Terkendali

Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Ulu Ogan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sepasang sandal warna putih merk Vans dan STNK sepeda motor Yamaha NMAX merah sebagai barang bukti.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.(MK)

No More Posts Available.

No more pages to load.