SERGAI – CN – Aktivitas galian tanah urug (galian C) di areal persawahan Dusun 1, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tepatnya di belakang kilang padi almarhum Iwan Kenon, disorot tajam lantaran diduga beroperasi tanpa izin resmi dari dinas terkait. Keresahan warga muncul akibat pengerukan tanah yang merusak areal persawahan.
Kades Paya Lombang Misdianto, saat dikonfirmasi mengenai legalitas kegiatan tersebut melalui via WhatsApp nya pada hari Senin (20/04/2026), yang menanyakan apakah kegiatan galian tanah urug tersebut telah mengantongi izin dari dinas terkait, namun Misdianto Kepala Desa (Kades) Paya Lombang memilih bungkam dan tidak memberikan respon, meskipun pesan WhatsApp telah centang dua.
Pada hari yang sama awak Media juga konfirmasi ke Tumin, Kadus Dusun 1 Paya Lombang, tempat lokasi kegiatan galian tanah urug beroperasi melalui via WhatsApp nya, dengan pertanyaan yang sama, namun Kadus Tumin juga menunjukkan sikap tidak kooperatif. Awalnya, Kadus mengelak dengan menyatakan, “secara logika di mana Kadus bisa mengeluarkan izin galian C”.
Namun ketika awak media meluruskan pertanyaan, fokus pertanyaannya adalah apakah galian tanah urug tersebut sudah memiliki izin dari dinas terkait, tapi sayang Tumin Kadus tersebut memilih diam (tidak menjawab) meskipun pesan WhatsApp sudah tercentang biru (terbaca).
Bungkamnya Kades dan Kadus memunculkan dugaan kuat bahwa oknum aparat desa mengetahui kegiatan ilegal tersebut namun memilih tutup mata. Bahkan, santer dugaan adanya “upeti” atau aliran dana yang membuat pengawasan lemah.
Sementara kegiatan galian tanah urug tanpa izin (ilegal) melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Jika memang tidak ada izin, ini pelanggaran berat. Pihak Kades dan Kadus terkesan ada main mata dengan pengusaha galian tanah urug. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Tebing Tinggi dan pihak Kecamatan Tebing Tinggi, segera turun tangan menindak galian C tersebut,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menegaskan, siapa pun yang terlibat, termasuk oknum yang membekingi aktivitas galian urug tersebut, harus diperiksa dan galian harus dihentikan demi menyelamatkan dari kerusakan lahan persawahan dan juga jalan yang telah di Aspal oleh pihak Pemkab Sergai. (Tim).













