Dihadang Masyarakat, Akhirnya Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Berhasil Amankan Residivis

oleh
oleh

Tebing Tinggi-(Sumut).CN- Upaya pemberantasan narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi terus digencarkan. Kali ini, seorang residivis kasus narkoba kembali diringkus petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba saat berada disebuah rumah di Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, Sabtu siang (18/4/2026).

“Pelaku diketahui berinisial ASC (46), yang diamankan dari dalam sebuah rumah setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Selasa (21/4).

BACA  PHMI Mengungkap Pungli Rp.2000.000 Anggota Polres Empat Lawang Berujung di Penjara
example banner

Berdasarkan informasi itu, tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit Idik 2 Ipda Apri Gunawan langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu dengan berat 1,98 gram.

BACA  Kasus Salah Tangkap Jimi Suganda, Empat Anggota Polres Empat Lawang Dijatuhi Sanksi Patsus

Selain itu, turut disita barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, uang tunai Rp70 ribu, serta satu unit timbangan digital yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

“Saat pelaku hendak dibawa menuju Mapolres Tebing Tinggi, petugas sempat mendapat penghadangan oleh sejumlah pihak. Situasi sempat memanas, sehingga petugas meminta bantuan personel Samapta untuk mengamankan keadaan”, lanjutnya.

BACA  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Belawan Bahari

Menurutnya, pelaku ini merupakan residivis yang kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti yang ditemukan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.