CN.ID|INHU – Peredaran narkotika kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu,.Dua pemuda asal Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, diringkus aparat saat diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Teluk Erong.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH langsung memimpin penyelidikan hingga akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka pertama,” jelas AIPTU Misran.
Penangkapan terjadi pada Senin malam, 20/4/ 2026 sekitar pukul 21.20 WIB. Tersangka pertama, RR alias Rendi (23), diamankan di belakang sebuah tempat ibadah di Dusun Teluk Erong.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di tangan kirinya serta empat paket lainnya yang disimpan dalam botol kecil berwarna biru di saku celananya. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 0,69 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain berupa handphone, uang tunai, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan tersangka. Dari hasil interogasi awal, Rendi mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya, IFP alias Ucok (27).
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.55 WIB, petugas berhasil menggerebek rumah Ucok di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang. Dari tangan tersangka kedua ini, diamankan barang bukti berupa timbangan digital, sendok pipet, beberapa unit handphone, dompet, serta uang tunai.
“Kedua tersangka mengakui perannya, di mana Ucok menyerahkan sabu kepada RENDI untuk diedarkan,” tambahnya.
Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung narkotika. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru. Polisi menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda**
Sumber Humas Polres Inhu















