Polres Sergai Limpahkan Kasus Dugaan Pencemaran Sungai Liberia yang Diduga Akibat Limbah Kilang Ubi ke Dinas Perkim & LH Sergai, Setelah Lebih 3 Bulan Tanpa Ada Kejelasan.

oleh

SERGAI – CN – Kasus dugaan pencemaran Sungai Liberia, di Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang mengakibatkan ribuan ikan mati massal yang diduga akibat limbah kilang ubi milik Galiong/Amin yang berada di Dusun 5 Kampung Pulo dan milik Cunglai yang dijalankan Badol di Dusun 6 Kampung Padang Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah, memasuki babak baru yang membingungkan publik, karena setelah lebih dari tiga bulan ditangani Polres Sergai tanpa kejelasan, namun kasus ini kini dilimpahkan kembali ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sergai, Sabtu (25/04/2026).

Kepastian pelimpahan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, saat dikonfirmasi via WhatsAppnya, pada hari Sabtu 25 April, yang menanyakan perkembangan kasus dugaan pencemaran sungai Liberia tersebut,

BACA  Kajati Sumatera Utara Dampingi PLT. Wakil Jaksa Agung R.I Pada Orasi Ilmiah Di Universitas Sumatera Utara
example banner

“Selamat siang bang. Perkaranya sudah dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kab Sergai. Terima kasih,” tulis AKP Binrod.

Dan saat disinggung kembali untuk memastikan apakah pihak Polres tidak lagi menangani kasus tersebut, Binrod membenarkan hal tersebut. “Siap bang. Proses selanjutnya di Dinas LH,” jawabnya singkat.

Pelimpahan ini menimbulkan tanda tanya besar dan kecurigaan publik terkait adanya upaya mengulur-ulur waktu. Pasalnya, sudah lebih dari tiga bulan kasus dugaan pencemaran sungai Liberia yang mengakibatkan kerusakan ekosistem Sungai Liberia ini seperti dengan ditemukannya ribuan ikan mati massal seperti mandek karena belum juga ada kejelasannya.

BACA  Upayakan Transformasi Layanan Kesehatan, Bupati Karo Temui Menkes Budi Gunadi Sadikin Bahas Pembangunan RSUD Karo

Sebelumnya, pihak Dinas LH Sergai terkesan menutup diri dengan tidak mempublikasikan hasil laboratorium yang sudah keluar sejak 9 Februari lalu. Alasan yang digunakan saat itu adalah karena perkara masih dalam penyelidikan kepolisian, sebagaimana dilaporkan oleh Feber Andro Sirait. Kini, dengan dilimpahkannya kembali kasus ke Dinas LH, timbul pertanyaan mengapa kepolisian melimpahkan kasus yang sudah berjalan lama tersebut, dan apa hasil penyelidikan selama tiga bulan ini.

BACA  Waspada Penipuan: Dinas Kominfo Karo Klarifikasi Akun Messenger Palsu Wakil Bupati Karo Komando Tarigan

Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada pihak Dinas Perkim & LH Sergai, yakni Kadis Reza Firmansyah dan Kabid PKPLH Sergai Boy R. Sihombing, belum membuahkan hasil. Meskipun pesan WhatsApp sudah terkirim (centang dua) dan bahkan sudah dibaca (centang biru) oleh Boy, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Publik berharap pihak terkait transparan dalam menangani kasus pencemaran ini, mengingat dampaknya yang sangat merugikan lingkungan dan mata pencaharian warga sekitar Sungai Liberia. (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.