Dua pelaku Narkoba di Desa Sukaramai Ditangkap Polsek Tapung Hulu

oleh
oleh

Tapung Hulu,-CN -Polsek Tapung Hulu berhasil amankan dua pelaku Narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumah salah satu pelaku di Dusun III Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (28/4/2026) sekira pukul 00.10 Wib.

Dari pelaku berhasil disita satu paket sabu dengan berat bruto 0,13 Gram. ” Keduanya melanggar Pasal Pasal 112 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri.

BACA  Pengaspalan Jalan Desa Tanjong Ara Dorong Mobilitas dan Ekonomi Warga.
example banner

Keduanya adalah IR (50) warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu dan DE (44) warga Dusun Petapahan Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. “Keduanya diduga melakukan penjualan jenis sabu-sabu di Desa Sukaramai dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek,” jelasnya

BACA  Kapolres Langkat Tinjau Langsung Renovasi Jembatan Merah Putih Sang Bhayangkara di Secanggang

Setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Zulkarnaini, langsung melakukan penyelidikan. “Tidak lama anggota melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku yang saat itu berada dibelakang rumah pelaku IR,”jelas.

Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku selanjutnya tim melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan ditemukan barang bukti sebagai berikut satu paket Narkotika Jenis sabu, bong, 2 Mancis, Plastik klip kosong, uang Rp 170.000, dan barang bukti lainnya.

BACA  Bupati Batu Bara Tepung Tawari Jemaah Calon Haji 1447 H

Kemudian terhadap pelaku dilakukan interogasi bahwasanya barang diduga jenis sabu tersebut milik pelaku. “Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.