JPU Siapkan Tanggapan atas Keberatan Penasihat Hukum, Sidang Kasus Rp40 Juta Berlanjut Besok di PN Nganjuk

oleh
Oplus_131072

Nganjuk (Jatim), Mitranegaramntv.com – Jomsen Silitonga.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui perwakilannya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., M.H., menyatakan siap memberikan tanggapan resmi atas keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan uang sebesar Rp40 juta di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.

example banner

Meski waktu yang tersedia relatif singkat, pihak Kejaksaan menegaskan tetap akan menyusun jawaban secara profesional dan komprehensif.

“Intinya kami menghormati apa yang diuraikan oleh Penasihat Hukum terdakwa. Besok akan kami jabarkan tanggapan terbaik kami di hadapan persidangan,” ujar Koko Roby Yahya usai sidang.

BACA  PEMKAB KARO GELAR UPACARA PERINGATAN HARDIKNAS 2026  

Ia menambahkan, seluruh poin keberatan yang disampaikan pihak terdakwa akan ditelaah dan dijawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik dari sisi formil maupun materil dakwaan.

Di sisi lain, Penasihat Hukum terdakwa sebelumnya secara tegas mempersoalkan dakwaan JPU yang dinilai belum memenuhi ketentuan hukum acara pidana. PH menilai terdapat kekurangan dalam penguraian unsur tindak pidana serta ketidaksesuaian dengan ketentuan KUHAP.

Pihak PH juga menegaskan bahwa keberatan yang diajukan merupakan bagian dari hak terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang adil dan transparan.

BACA  Semarak Hardiknas 2026 di SD Negeri Purwodadi, Tampilkan Budaya dan Kreativitas Siswa

“Kami berharap Majelis Hakim dapat menilai secara objektif dan mempertimbangkan seluruh аргumen yang kami ajukan,” ungkap Penasihat Hukum.

Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan atas keberatan tersebut sebelum nantinya diputus melalui putusan sela.

Perkara ini bermula dari adanya hubungan kerja sama antara pelapor dan terdakwa dalam penanganan sengketa rumah, yang kemudian berkembang menjadi persoalan hukum terkait dugaan penggelapan dana.

BACA  Pertemuan Ngopi Bareng Dengan Para Anggota Pemuda Pancasila se- Kec. Darul Makmur

Sejumlah uang disebut telah diserahkan secara bertahap oleh pelapor, namun proses yang diharapkan tidak berjalan sesuai kesepakatan hingga akhirnya berujung pada laporan ke aparat penegak hukum.

Sidang dijadwalkan kembali digelar besok dengan agenda penyampaian tanggapan dari JPU. Hasil dari agenda tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan kelanjutan perkara.

Perkara ini terus menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut nilai kerugian, tetapi juga menyentuh aspek profesionalitas dalam penanganan perkara hukum.

( Kabiro Nganjuk )

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.