Hanso Saragih SP Asisten Afdeling VII Kebun Rambutan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Manen Dibawah Jaringan Listrik Tanpa APD.

oleh

SERGAI – CN – Menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai adanya karyawan yang memanen buah sawit di bawah jaringan listrik tanpa Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, Asisten Afdeling VII Kebun Rambutan, PTPTN IV regional 1,, Hanso Saragih, SP, memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar, Rabu, (06/05/2026).

Hanso menegaskan bahwa perusahaan memiliki prosedur ketat dan standar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) khusus untuk pengerjaan di area berisiko tinggi, termasuk di bawah jaringan listrik tegangan tinggi.

BACA  Srikandi Cempaka Sakti Meradang, Pihak Yayasan Sebut Korban Berjumlah 4 Orang ‎
example banner

“Sebenarnya di kita ada karyawan khusus untuk pemanen di bawah jaringan listrik, namanya Rizky. Dia dibekali APD khusus dan pengerjaannya diawasi ketat. Bahkan, sebelum kerja di area tersebut, saya selalu buat surat pemberitahuan ke Manager. Ini bentuk komitmen bahwa pekerjaan tersebut terprosedur dan diawasi, ” jelas Hanso, pada awak Media pada hari Kamis,(02/04/2026).

Mengenai foto karyawan yang beredar, Hanso menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan pelanggaran prosedur oleh karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang bersangkutan. Mereka melakukan panen di area yang bukan menjadi tanggung jawabnya (wilayah kerja khusus).

BACA  MAHASISWA EMPAT LAWANG DESAK POLDA SUMSEL USUT DUGAAN PELANGGARAN HUKUM KASUS JIMI SUGANDA

“Mereka melanggar arahan dan instruksi pimpinan. Karena melihat ada buah masak, mereka memanennya demi menambah produksi tanpa memikirkan aspek keselamatan. Itu salah dan menyalahi SOP (Standard Operating Procedure), dan semua pkwt juga sudah di beri Apd, tpi si Doni ini enggan memakainya mungkin sudah panas atau sudah capek dan risih, ” tegasnya.”

BACA  Kasus Video Asusila Oknum ASN Belum ada Sangsi dari Pemkab, Aktivis Sugeng Minta Bupati dan Wabup Tindak Tegas

Atas pelanggaran disiplin dan prosedur keselamatan tersebut, manajemen Afdeling VII telah mengambil tindakan tegas. “Doni yang melanggar sudah kami berikan sanksi dan teguran keras agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Kami menjunjung tinggi keselamatan kerja, dan tidak menoleransi tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun perusahaan,” tutup Hanso.” (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.